28.1 C
Jakarta

Penyelesaian Perkara Hukum Sebaiknya Kedepankan Restorative Justice

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Menyelesaikan perkara hukum tidak selamanya harus berakhir di penjara. Ada solusi yang dinilai lebih menguntungkan kedua pihak yang berperkara baik yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun korbannya.

“Kita mengenal adanya restorative justice atau restorasi hukum. Semestinya ini yang perlu kita ke depankan untuk menyelesaikan masalah,” kata Guru Besar Pidana Universitas Indonesia Prof Topo Santoso , SH, MH, PhD saat memberikan Kuliah Umum bertema Pemidanaan Dalam Hukum Pidana di Indonesia yang berlangsung di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (04/03/2017).

Dalam siaran persnya, Topo mengatakan restorasi hukum memungkinkan para pelaku kejahatan nama baiknya masih bisa terjaga. Sehingga stigma negatif yang melekat pada seseorang sebagai narapidana bisa dihindari. Sebab sebagian besar masyarakat sulit menerima mereka yang pernah dipenjara untuk hidup bersama dalam lingkungannya.

Didampingi Ketua Program S-3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH, MM, ia mengemukakan bahwa paradigma restorasi hukum ini perlu diperkenalkan lebih banyak kepada masyarakat. Sehingga ketika mereka dihadapkan pada kasus hukum, bisa mengambil penyelesaian melalui jalan restorasi hukum untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak.

Sedangkan restorative justice dimaknai sebagai penyelesaian suatu tindak pidana tertentu yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama mencari pemecahan dan sekaligus mencari penyelesaian dalam menghadapi kejadian setelah timbulnya tindak pidana tersebut serta bagaimana mengatasi implikasinya di masa datang.

Model restorative justice ini dapat diimplementasikan dalam penyelesaian perkara melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR adalah tindakan memberdayakan penyelesaian alternatif di luar pengadilan melalui upaya damai yang lebih mengedepankan prinsip win-win solution, dan dapat dijadikan sarana penyelesaian sengketa disamping penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan.

Prof Topo mengakui sebenarnya model penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme di luar peradilan saat ini sudah semakin lazim dilakukan dan dapat diterima oleh masyarakat karena dirasakan lebih mampu menjangkau rasa keadilan. Meskipun para praktisi dan ahli hukum berpandangan, ADR hanya dapat diterapkan dalam perkara perdata, bukan untuk menyelesaikan perkara pidana.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!