33 C
Jakarta

Percepat Kebijakan Satu Peta, BIG Lakukan Pendekatan Partisipatif Masyarakat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Percepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, Badan Informasi Geospasial (BIG) gelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Simposium Nasional Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif, Kamis (26/10/2017). Kegiatan tersebut menampilkan hasil-hasil kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dan perencanaan tata guna lahan partisipatif di berbagai daerah di Indonesia.

Forum tersebut sekaligus menjadi ajang bertukar pengetahuan diantara para pengambil kebijakan ditingkat nasional dan daerah, praktisi, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kepala BIG Hasanuddin Abidin mengatakan Indonesia hingga saat ini belum memiliki peta yang dijadikan acuan bersama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Akibatnya pengembangan kawasan atau infrastrktur seringkali terbentur dengan sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan.

“Konflik yang muncul tidak mudah untuk diselesaikan karena adanya peta yang tumpang tindih satu dengan yang lain,” jelas Hasanuddin.

Untuk mengatasi hal tersebut lanjut Hasanuddin, dibutuhkan satu peta yang mengacu pada referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal yang dapat dijadikan rujukan untuk pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan.

Implementasi kebijakan satu peta ini dapat mendukung adanya kepastian lahan dan tersedianya informasi spasial yang mudah diakses oleh semua pihak. Sehingga diharapkan akan meningkatkan daya tarik investasi.

Menurut Hasanuddin, untuk mempercepat terwujudkan kebijakan satu peta, pendekatan partisipatif dimana masyarakat dan pemerintah daerah benar-benar terlibat, akan sangat penting untuk memastikan keakuratan informasi tata ruang. Ini merupakan dasar perencanaan untuk mengembangkan potensi wilayah secara berkelanjutan.

Hasanuddin lebih lanjut mengatakan kebijakan PKSP mendapat dukungan dari program Hibah Compact MCA-Indonesia. melalui program tersebut, MCA Indonesia melakukan Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif atau Participatory Land Use Planning/PLUP di 11 propinsi di Indonesia.

PLUP terdiri atas tiga aktivitas utama, yaitu Penempatan dan Penegasan Batas Desa, Dukungan Data dan Informasi Geospasial untuk Kepastian Ruang, serta Dukungan Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penataan Ruang.

Dalam empat tahun pelaksanaan PLUP, 114 desa telah merampungkan penetapan batas desa dan didukung Peraturan Bupati dan lebih dari 1.575 aparatur desa serta masyarakat desa telah mengikuti pelatihan dan praktik langsung dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa. Selain itu 35 kabupaten telah memiliki kompilasi data geospasial dan lebih dari 2.480 staf pemerintah kabupaten telah mengikuti pelatihan perencanaan dan pengelolaan informasi tata guna lahan berbasis data spasial.

Tahun 2016, BIG bersinergi dengan lembaga lain telah menyelesaikan integrasi peta sebanyak 63 tema untuk wilayah Kalimantan. Tahun ini ditargetkan untuk Pulau Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Tahun 2018 untuk wilayah Jawa, Maluku dan Papua.

Jika nantinya semua telah terintegrasi dan terkoneksi, maka pekerjaan selanjutnya adalah mewujudkan Satu Peta.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!