27.8 C
Jakarta

Perjuangan Kesejahteraan Kelas Pekerja Perlu Menyentuh Hak Berkebudayaan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Guna memahami masalah atau isu yang terkait dengan hak berkebudayaan dalam gerakan kelas pekerja, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia didukung oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek menggelar diskusi public bertema “Hak Berkebudayaan dan Perjuangan Kelas Pekerja”. Kegiatan yang digelar di Clay Café, Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (23/5/2024) tersebut dibuka resmi oleh Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid melalui daring.

Kegiatan tersebut berupaya mengidentifikasi ruang kesempatan untuk mendorong perjuangan ranah kebudayaan dalam gerakan kelas pekerja dalam politik negara sekaligus melihat kemungkinan bagi pengorganisiran garis perjuangan hak berkebudayaan oleh kelas pekerja.

“Dalam perjuangan untuk mencapai kesejahteraan bagi kelas pekerja, seringkali kita hanya focus pada isu-isu ekonomi dan politik seperti upah, kondisi kerja dan hak-hak pekerja,” kata Rivaldi Haryoseno, Ketua Pelaksana Diskusi Publik.

Padahal penting pula diperhatikan hak berkebudayaan bagi kelas pekerja guna memastikan kesejahteraan komprehensif bagi seluruh anggota masyarakat termasuk kelas pekerja. Hal ini mengingat kelas pekerja sering kali terdiri dari beragam latar kebudayaan, etnis dan agama.

“Di sini hak berkebudayaan memastikan bahwa tradisi, bahasa dan kepercayaan budaya dari berbagai kelompok pekerja diakui dan dihormati,” lanjut Rivaldi.

Hak berkebudayaan sekaligus memastikan bahwa keberagaman tersebut diakui dan dihormati. Pengakuan terhadap identitas budaya mendorong rasa kebanggaan dan martabat yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan psikologis kelas pekerja. Sebab saat identitas kultur dihargai, pekerja merasa lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam perjuangan bersama untuk kesejahteraan.

Kondisi tersebut lanjut Rivaldi tidak hanya memberikan kebanggaan pada individu dan kelompok tetapi juga memperkuat rasa solidaritas diantara pekerja. Praktik kebudayaan oleh kelas pekerja mendukung pembangunan solidaritas yang kuat dan berkelanjutan. “Melalui partisipasi dalam kegiatan budaya Bersama, kelas pekerja dapat membangun hubungan social yang lebih dalam, meningkatkan identitas Bersama dan saling mendukung dalam perjuangan,” tambahnya.

Hak berkebudayaan juga membuat keberadaan kelas pekerja menjadi manusia seutuhnya melalui kerja kebudayaan, pekerja didorong untuk bebas secara individu dan kelompok untuk mengekspresikan diri melalui berbagai bentuk kreativitas termasuk seni, music dan literatur.

“Tak kalah penting terkait hak kebudayaan adalah akses yang adil terhadap Pendidikan dan pengetahuan budaya. Ini penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan pemberdayaan kelas pekerja,” tegasnya.

Menurut Rivaldi, dengan memperjuangkan hak berkebudayaan yang ditanggung sekaligus dijamin negara, kelas pekerja dapat memperkuat posisi dalam mencapai kesejahteraan mencakup ekonomi, social dan budaya. Sebagaimana diamanatkan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, negara berkewajiban memajukan kebudayaan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Kegiatan diskusi public ditutup dengan Deklarasi Pemajuan Kebudayaan Kelas Pekerja Indonesia sebagai bagian dari unsur-unsur pemajuan kebudayaan yang harus dilindungi dan dikembangkan. Naskah deklarasi selanjutnya diserahkan ke pemerintah melalui Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek sebagai bagian dari aspirasi kelas pekerja Indonesia untuk diperhatikan dan dijalankan oleh pemerintah.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!