31.3 C
Jakarta

Prof. Edy Suandi: Peraturan Mengenai Perguruan Tinggi Asing Harus Jelas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Edy Suandi Hamid mengatakan peraturan mengenai perguruan tinggi asing harus jelas agar yang masuk ke Indonesia adalah perguruan tinggi asing berkualitas.

“Peraturan mengenai perguruan tinggi asing ini harus jelas. Jangan sampai nanti tiba-tiba sudah perguruan tinggi asing yang masuk dan Jakarta belum siap. Untuk itu harus diatur, perguruan tinggi asing seperti apa yang boleh masuk ke Indonesia,” ujar Edy di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/01/2018).

Edy yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) mengatakan jangan sampai nanti, perguruan tinggi asing yang masuk tidak berkualitas. Harus diatur, perguruan tinggi asing yang diizinkan masuk adalah perguruan tinggi yang berkualitas serta unggulan.

“Lalu, bagaimana dengan mitranya di Tanah Air, kualifikasi mitranya juga harus jelas. Jangan sampai malah hanya menjadi mitra pasif.”

Edy menjelaskan bahwa misi masuknya perguruan tinggi asing, agar perguruan tinggi yang ada saat ini terdorong kualitasnya bukan malah membuat bangkrut.

Dengan adanya aturan yang jelas tersebut, ada persaingan yang sehat sehingga perguruan tinggi yang ada semakin tertantang.

“Perguruan tinggi swasta terutama yang kecil-kecil bisa bangkrut kalau tidak bermutu dan calon mahasiswa pastinya lebih memilih perguruan tinggi asing yang punya nama.”

Untuk itu regulasi bagi perguruan tinggi asing, harus jelas contohnya program studi apa saja yang boleh, kemudian beroperasi dimana saja dan kemitraan dengan lokal.

Intinya, lanjut dia, adalah atura yang bisa menguntungkan semua pihak.

“Perguruan tinggi asing kan memang mengincar pasar yang gemuk, mereka melihat peluang pasar. Jadi perguruan tinggi, dari sekarang harus siap.”

Ide mengenai pergruan tinggi asing masuk ke Tanah Air ini, lanjut Edy, sudah lama sejak The General Agreement on Trade in Services (GATS) 1995. Kemudian ada Perpres 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kemudian dilanjutkan pada UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.

“Tapi belum ada aturan detailnya. Untuk alangkah tepatnya, ada aturan yang mengatur detail perguruan tinggi asing beroperasional di Tanah Air,” imbuh dia.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!