28.4 C
Jakarta

Rakorda PDM Tegal Untuk Gerakan dan Penguatan Ideologi Muhammadiyah

Baca Juga:

TEGAL, MENARA62.COM — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tegal Jawa Tengah adakan Rapat koordinasi daerah pada Ahad, (17/9/2017). Rapat yang dihadiri utusan PCM, Majelis dan Lembaga PDM Kabupaten Tegal serta Pleno PDM Kabupaten Tegal ini, diselenggarakan di Aula Multazam RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal.

Arief Azman, ketua PDM Kabupaten Tegal menjelaskan, rakorda adalah ajang konsolidasi pimpinan persyarikatan yang bertujuan untuk mensinergikan seluruh komponen Muhammadiyah kabupaten Tegal dalam meyatukan kekuatan gerakan menuju Muhammadiyah berkemajuan.

Agenda Rakorda ini akan digelar tiap enam bulan sekali. Sehingga program dan agenda Muhammadiyah bisa diselenggarakan dengan baik oleh Pimpinan cabang Muhammadiyah se kabupaten , dan amal usaha Muhammadiyah serta ortom Muhammadiyah jenjang Daerah.

Rakorda ini antara lain membahas tentang kegiatan pendirian STIKESMU Kabupaten Tegal , dan mensosialisaskan kode Etik Netizmu dalam bermedia sosial serta laporan LHKP dan majelis tablik akan mengadakan kegiatan pelatihan Dai serta memprogramkan kegiatan Hari Bermuhammadiyah. Selain itu dalam waktu dekat, PDM Kabupaten Tegal akan menyemarakan milad Muhammadiyah ke 105 yang diadakan oleh LSBO PDM Kabupaten Tegal kerjasama dengan Angkatan Muda Muhammadiyah.

Lebih lanjut Hendra Apriyadi Ketua Majelis Pustaka dan Informasi mensosiliasaikan tentang kode Etik Netizmu dalam bermedia sosial, NetizMu senantiasa berlandaskan pada Akhlaqul Karimah sesuai tuntunan Qur’an dan Hadits.

NetizMu menggunakan sosial media sebagai sarana dakwah amar ma’ruf nahi munkardengan hikmah dan mauizhah hasanah (perkataan bersahabat, nasihat, dan peringatan dengan sanksi: An-Nahl [125]).

NetizMu harus senantiasa menjaga nama baik dan mendukung persyarikatan Muhammadiyah dalam menyebarkan pesan-pesan positif. NetizMu melarang dengan keras melakukan hal-hal berikut ini.

Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan.Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antargolongan.Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari.Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!