Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan Dorong Pengelolaan JKN Sesuai Prinsip Syariah

Baca Juga:

SEMARANG, MENARA62.COM — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., mendorong agar pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip syariah, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih) JKN yang diselenggarakan di Semarang, Jumat (23/10/2026).

Dalam konteks pengelolaan JKN, prinsip syariah mencakup perhatian terhadap unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian), dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk memudahkan peserta memahami layanan JKN yang sesuai dengan prinsip syariah, BPJS Kesehatan telah mengembangkan buku saku panduan layanan syariah. Implementasinya dilakukan secara bertahap, antara lain di Provinsi Aceh dan sejumlah daerah lainnya, guna mendukung pelaksanaan layanan yang selaras dengan ketentuan syariat Islam.

Selain itu, pembayaran iuran peserta dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan perbankan syariah, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, dan bank syariah lainnya melalui layanan perbankan yang tersedia.

Cegah Penyakit, Kurangi Risiko Pembiayaan

Pencegahan penyakit sejak dini merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi risiko pembiayaan kesehatan. Upaya promotif dan preventif tidak hanya berdampak pada kualitas hidup masyarakat, tetapi juga berperan dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan keberlanjutan program JKN.

Persoalan pembiayaan kesehatan juga berkaitan dengan kondisi ekonomi rumah tangga dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Dalam naskah pemaparan kegiatan, disebutkan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara nasional mencapai sekitar Rp26,7 triliun, sementara jumlah peserta nonaktif mencapai sekitar 63 juta orang.

Catatan redaksi: Data tunggakan iuran, jumlah peserta nonaktif, dan informasi mengenai kekurangan pembiayaan hingga Rp2 triliun per bulan perlu diverifikasi berdasarkan sumber resmi dan periode pelaporan sebelum dipublikasikan.

Gangguan kesehatan dapat menimbulkan dampak berantai terhadap kondisi finansial keluarga. Ketika seseorang jatuh sakit, produktivitas dapat menurun, pendapatan keluarga berisiko terganggu, dan pengeluaran untuk pengobatan meningkat. Karena itu, menjaga kesehatan merupakan bagian penting dari upaya melindungi kesejahteraan keluarga sekaligus mengurangi risiko finansial.

Ada tiga aspek utama yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pola hidup sehat.

Pertama, mengonsumsi makanan yang halal dan baik (halalan thayyiban). Kedua, menerapkan pola hidup seimbang, termasuk menjaga kecukupan istirahat. Ketiga, mengelola stres agar kesehatan fisik dan mental tetap terjaga.

Pemikiran Ibnu Sina atau Avicenna juga dapat menjadi salah satu rujukan dalam memahami pentingnya kesehatan bagi kehidupan manusia. Ilmuwan Muslim pada Zaman Keemasan Islam tersebut dikenal luas melalui karya monumentalnya, Al-Qanun fi al-Tibb (The Canon of Medicine), yang memberikan sumbangan penting bagi perkembangan ilmu kedokteran.

Melalui sinergi ulama, insan dakwah, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pola hidup sehat dan pengelolaan JKN yang sesuai dengan prinsip syariah diharapkan semakin kuat.

Dengan demikian, menjaga kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan kesejahteraan umat, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendukung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!