JAKARTA, MENARA62.COM – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII memasuki hari kedua dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten untuk membahas isu strategis terkait demokrasi, keamanan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam sesi yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026), hadir Marsda TNI Budhi Achmadi selaku Asisten Strategi Panglima TNI yang menyampaikan materi bertema “Peta Jalan TNI Mendukung Demokrasi dan Menjaga Kedaulatan NKRI”.
Selain itu, mewakili Mabes Polri, hadir Dr. Indarto, S.H., S.I.K., yang menyampaikan materi bertema “Tantangan dan Implementasi Reformasi Polri”. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan bertindak sebagai moderator dalam sesi tersebut.
Dalam pengantarnya, Buya Amirsyah mengajak seluruh peserta kongres untuk fokus memahami berbagai persoalan yang dihadapi umat dan bangsa sekaligus mendorong lahirnya solusi yang konstruktif.
Menurutnya, berbagai permasalahan bangsa harus menjadi bagian dari upaya mencari solusi bersama. Hal tersebut sejalan dengan tema KUII VIII, yaitu “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.”
“Permasalahan bangsa harus menjadi bagian dari solusi. Karena itu, kita perlu membangun konsolidasi strategis ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia,” ujar Buya Amirsyah.
Ia menegaskan, upaya menjaga kedaulatan negara harus berlandaskan konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Ia menjelaskan, Pasal 1 UUD NRI 1945 menegaskan tiga prinsip fundamental. Pertama, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketiga, Indonesia merupakan negara hukum.
“Pertanyaannya, mengapa berbagai persoalan bangsa bertumpu pada penegakan hukum dalam menjalankan kedaulatan rakyat? Kita semua memahami bahwa kedaulatan rakyat merupakan konsep bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat,” tutur Buya Amirsyah.
Menurutnya, rakyat memiliki hak untuk turut menentukan arah pemerintahan, kebijakan negara, serta memilih pemimpin melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa keberadaan suatu negara juga memiliki sejumlah unsur sebagaimana dikenal dalam teori hukum internasional, antara lain merujuk pada Konvensi Montevideo 1933. Unsur tersebut meliputi rakyat, wilayah yang jelas, pemerintahan yang berdaulat, serta kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Dalam konteks tersebut, ia menilai kedaulatan tidak hanya perlu dijaga dari aspek politik, hukum, dan keamanan, tetapi juga harus diperkuat dari sisi ekonomi.
“Umat Islam memiliki potensi besar untuk memperkuat kedaulatan ekonomi umat dan bangsa. Karena itu, potensi ekonomi umat perlu dikembangkan secara optimal melalui penguatan kemandirian ekonomi, pemberdayaan masyarakat, penguatan sektor usaha, serta sinergi antara umat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan kedaulatan ekonomi merupakan bagian penting dalam membangun bangsa yang kuat dan berdaulat. Kemandirian ekonomi akan memperkuat daya tahan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka berbagai permasalahan bangsa dapat diselesaikan secara konstitusional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejalan dengan kebutuhan dan tuntutan rakyat,” pungkasnya.
