JAKARTA, MENARA62.COM— Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin malam (31/8/2026) terasa hening ketika kubu terdakwa perkara dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Handoko Limaho dan Liu Raymond, membacakan nota pembelaan atau pledoi mereka.
Di hadapan majelis hakim, Handoko mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialaminya. Sambil menyeka matanya yang basah oleh air mata, Handoko menjelaskan dirinya selama ini berusaha membayar pinjaman LPEI, tapi malah ditersangkakan, sementara Petrus Chandra, pemilik baru PT Tebo Indah yang terang-terangan menolak membayar, dan mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, berupa dana kampanye sebagai calon DPD Lampung, malah masih bebas melenggang.
“Dimana keadilannya, berapa sebetulnya kerugian negara, mengingat aset PT Tebo Indah yang dijaminkan, belum disita negara dan dilelang. Malah aset dan rekening pribadi saya dan keluarga sudah disita dan diblokir,” ujar Handoko.
Baik Handoko maupun Liu Raymond, keduanya menepis tudingan jaksa penuntut umum ihwal manipulasi luasan lahan dengan menyodorkan data citra satelit independen dan keterangan ahli pemetaan.
Handoko menegaskan bahwa keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit yang diagunkan nyata adanya secara fisik dan historis, bukan klaim sepihak apalagi fiktif.
“Berdasarkan bukti foto citra satelit yang bahkan secara live juga kita telah lihat dari Google Earth dan Airbus, menunjukkan bahwa lahan tersebut nyata adanya dan pada tahun 2016 memang adalah 3.600 hektare,” ujar Handoko, saat membacakan nota pembelaannya di persidangan.
Menurut terdakwa, bukti visual tersebut selaras dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan di muka sidang.
“Lahan tersebut sesuai dengan keterangan ahli kami, yang mempunyai kompetensi, keahlian, dan sertifikasi dari lembaga yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sama halnya juga dengan PT PAS, terlihat jelas ada penanaman mencapai hampir 1.500 hektare di Batang Hari Estate, meskipun dijelaskan bahwa ada yang tergelapi, terawat, dan mati,” tutur terdakwa.
Terdakwa juga membongkar kejanggalan laporan pembanding yang menyebut luasan lahan PT Tebo Indah hanya 2.500 hektare. Mereka menilai kalkulasi tersebut cacat metodologi karena hanya merujuk pada satu lembar dokumen Hasil Cek Plot Perkebunan (HCPP).
“Data yang menunjukkan bahwa lahan PT Tebo Indah hanyalah 2.500 hektare, makanya hanya dibuat oleh satu HCPP. Berbeda dengan pernyataan pelaporan seandainya tiga HCPP disatukan,” kata Handoko.
“Dan kemudian, survei tersebut dilaporkan oleh pihak yang tidak berpengalaman, tidak bersertifikasi, dan tidak disertai oleh data yang lengkap dari pihak manajemen data. Dan yang lebih menunjukkan lagi, hasil drone yang rupanya digunakan untuk bagian survei, rupanya berupaya.”
Kredibilitas saksi-saksi yang dihadirkan jaksa turut dipersoalkan secara tajam. Terdakwa menyinggung kesaksian staf Sistem Informasi Geografis (GIS) PT Tebo Indah, Nopriadi, yang dinilai tidak memahami riwayat pembukaan kebun secara utuh.
“Apalagi, saksi Nopriadi, staf GIS di PT Tebo Indah, di persidangan menjelaskan bahwa beliau baru mulai bekerja di bulan November 2017. Baru efektif mulai mengumpulkan data sampai tahun 2018. Beliau tidak mengetahui historis dan realisasinya dan membenarkan ada sawit yang pernah ditanam, mati, dan tidak dimasukkan di peta area beliau,” ucap Handoko.
