26.1 C
Jakarta

Wakil Ketua DPR: Pensiunan ASN dan TNI-POLRI Perlu Jeda 5 Tahun Sebelum Terjun ke Politik.

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri bersiaplah bersabar menahan diri jika ingin terjun ke kancah politik praktis. Setidaknya, mereka perlu jeda lima tahun selepas berhenti dari dinas sebagai ASN atau anggota TNI/Polri.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapungkan wacana tersebut dalam suatu perbicangan saat menerima audiensi para pengurus Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) di kantornya di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).  Dari pengurus Mappilu PWI, hadir antara lain Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang juga Ketua Dewan Penasihat Mappilu PWI Mirza Zulhadi. Turut hadir antara lain Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo, Sekretaris Mappilu PWI Nurcholis Basyari, Koordinator Divisi Pengawasan dan Pemantauan Mappilu Suradi, dan Koordinator Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho.

Azis mengatakan selama ini para pejabat ASN dan petinggi TNI/Polri bisa langsung terjun ke kancah politik praktis. Bahkan, tidak sedikit pula yang masih berstatus sebagai ASN atau anggota TNI/Polri ketika memasuki gelanggang politik praktis. Mereka maju mencalonkan diri sebagai kandidat pejabat politik, baik bupati/wali kota, gubernur, maupun anggota legistlatif. Mereka baru benar-benar mundur setelah lolos terjaring sebagai calon yang diusung atau direkomendasikan oleh suatu partai politik atau gabungan partai politik.

“Jika kita ingin menumbuhkan demokrasi yang sehat, harus ada jeda lima tahunlah (setelah berhenti atau pensiun) dari ASN atau TNI/Polri. Hal itu juga untuk mencegah peluang mereka ‘main mata’ dengan pihak tertentu (untuk memuluskan ambisi) terjun ke kancah politik,” kata Azis yang dikenal sebagai tokoh politisi muda Partai Golkar.

Dia mengatakan pihaknya akan mendorong adanya aturan mengenai hal tersebut. Namun, dia menekankan Partai Golkar dan DPR tidak dapat bergerak sendirian. Segenap elemen masyarakat harus turut mendukung, tidak terkecuali kalangan pers.

“Hal tersebut penting untuk menjaga netralitas ASN serta TNI/Polri dalam menjalankan amanahnya sebagai abdi negara,” jelas Azis.

Sementara itu Sekertaris Mappilu PWI mengatakan wacana yang dilontarkan Aziz terkait perlunya jeda lima tahun bagi pensiunan ASN dan TNI-Polri untuk terjun ke politik praktis menjadi wacana yang patut didiskusikan ke ranah publik.

“Itu ide yang cerdas dari Wakil Ketua DPR yang juga tokoh muda Partai Golkar. Saya kira DPR bersama pemerintah perlu menuangkannya dalam bentuk aturan hukum agar gagasan tersebut tidak berhenti sebagai wacana belaka,” kata Nurcholis yang juga alumni PascaSarjana Ilmu Komunikasi Politik FISIP UI.

 

Kampanye Door to Door Rawan Politik Uang

Terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang akan dilakukan serentak di 270 provinsi dan kabupaten/kota pada 9 Desember nanti, Azis berharap seluruh elemen bangsa, termasuk media dan masyarakat memberikan dukungan. Termasuk, turut memantau pemilu pada setiap proses atau tahapan, dari pendataan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dia menyambut baik kehadiran Mappilu PWI yang diharapkannya turut mengamati proses pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini .

“Saya menyambut baik Mappilu dan PWI yang mau ikut terlibat mengamati (Pilkada) ini. Mari kita sama-sama mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang tengah dipersiapkan,” ujarnya.

Dia mengemukakan sejumlah kalangan, termasuk PP Muhammadiyah dan pihak-pihak lainnya, mendesak agar Pilkada serentak 2020 ditunda. Mereka khawatir, jika tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga reda, ajang Pilkada 2020 akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Meski begitu, dalam rapat baru-baru ini, DPR bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada sepakat Pilkada serentak tetap akan digelar pada 9 Desember 2020. Pertimbangannya, belum diketahui pasti kapan pandemi covid-19 akan berakhir. Di sisi lain, ada sekira 60% dari 270 provinsi dan kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya pada awal 2021.

“Belum ada parameternya kapan pandemi ini berakhir, sehingga kalaupun ditunda tidak ada kepastian sampai kapan. Memang dapat ditunjuk pelaksana tugasnya (Plt). Namun, pejabat pelaksana tugas tidak dapat mengambil keputusan strategis sehingga akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Menurut Azis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan peraturan (PKPU) yang mengatur tahapan-tahapan Pilkada yang sejalan dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dalam PKPU baru nanti, antara lain diatur tentang pelarangan kampanye terbuka yang melibatkan kerumunan massa. Sebagai gantinya, kampanye dilakukan secara virtual atau dalam jaringan (daring) berbasis internet dan kampanye dari pintu ke pintu (door to door).

“Masalahnya, kampanye door to door justru rawan dimanfaatkan sebagai ajang politik uang (money politic). Jangan sampai hal itu terjadi nanti. Mappilu PWI dan masyarakat silakan ikut mengawasi agar tidak terjadi praktik money politic.”

Terkait dengan rencana penerbitan PKPU tentang pelarangan kampanye melibatkan massa dan menggantinya dengan kampanye via daring dan door to door, menurut Nurcholis hal itu perlu diawasi secara ketat. Terutama, kampanye dari pintu ke pintu.

“Mappilu PWI dengan jaringannya hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota siap mengawasi agar kampanye door to door tidak malah menyuburkan praktik politik uang.” (Nic)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!