31 C
Jakarta

Pemotongan Sapi Dan Kerbau Betina Produktif Dikendalikan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Kepolisian Negara RI dengan Kementerian Pertanian menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif. Kerjasama ini kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi antara Ditjen PKH dengan Kepolisian dalam rangka Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif yang terjadi di masyarakat.

“Kegiatan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif merupakan salah satu kegiatan penting dalam mempercepat peningkatan populasi ternak sapi dan kerbau untuk mewujudkan swasembada protein hewani,” kata Ketut, Selasa (09/05/2017).

Hal ini tentunya terkait dengan upaya Kementan dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau untuk penyediaan pangan hewani asal ternak di dalam negeri. Dimana untuk mencapai tujuan tersebut, maka pembangunan peternakan dan kesehatan hewan pada tahun 2017 difokuskan pada Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016.

 

“Pada tahun 2017, kita targetkan kebuntingan ternak sapi dan kerbau mencapai 3 (tiga) juta ekor. Selain dari kelahiran anak sapi/kerbau, target lain yang akan dicapai yaitu menurunnya angka penyakit gangguan reproduksi dan menurunnya pemotongan sapi betina produktif”, kata I Ketut Diarmita.

Berdasarkan data dari ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan ternak betina produktif masih tinggi, dimana pada tahun 2015 sebesar 23.024 ekor dan pada tahun 2016 sebesar 22.278 ekor. Untuk itu, diperlukan kegiatan pengendalian betina produktif dalam rangkaian kegiatan program Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau melalui Upaya Khusus SIWAB 2017 untuk meningkatkan jumlah akseptor.

I Ketut Diarmita menyampaikan, melalui kegiatan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan jumlah pemotongan betina produktif sampai level tertentu, menambah atau mempertahankan jumlah akseptor UPSUS SIWAB melalui pencegahan pemotongan betina produktif yang tidak bunting dan menyelamatkan kelahiran pedet melalui pencegahan pemotongan betina produktif bunting.

Selanjutnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan tersebut, Ditjen PKH memerlukan dukungan dan sinersitas dari seluruh stakeholder termasuk pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka sosialisasi, pengamanan dan pembinaan kepada masyakat dalam memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pelarangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

I Ketut Diarmita menjelaskan, bentuk kegiatan Pengendalian  Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif, yaitu berupa sosialisasi dan pembinaan pelaku di peternakan, pasar hewan, cekpoint disektor hulu, sedangkan di sektor hilir dilakukan di RPH melalui pembinaan dan pengawasan pemotongan serta pendampingan petugas di RPH. “Pada tahun 2017 ini, kita berharap ada penurunan jumlah pemotongan betina produktif di RPH sebesar 20% di 17 propinsi, dan untuk tahun 2018 kegiatan ini akan kita perluas lagi untuk dapat dilakukan di 34 propinsi di seluruh Indonesia”, ungkap I ketut Diarmita.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!