JAKARTA, MENARA62.COM – Lagi, seorang guru dipolisikan oleh orang tua siswa karena dituding melakukan tindak penganiayaan terhadap siswanya. Kasus yang menimpa Supriyani, guru berstatus honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara tersebut pun menjadi viral setelah yang bersangkutan mendekam di penjara sejak 17 Oktober lalu.
Terhadap kasus tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Prof Unifah Rosyidi pun angkat bicara.
“Sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani,” kata Prof Unifah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2024).
BACA JUGA: PGRI Kembali Desak Pemerintah untuk Kembalikan Guru Sekolah Swasta Lolos PPPK ke Sekolah Asal |
Ia menyampaikan terimakasih kepada aparat kepolisian atas respon cepat kasus guru Supriyani atas terkabulnya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan yang bersangkutan. “Atas respon cepat pihak kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya ,” lanjut Prof Unifah.
PGRI jelas Prof Unifah telah meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
Prof Unifah meminta jika di kemudian hari terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka aparat kepolisian terkait diharapkan dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.
“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
BACA JUGA: Ahmad Lutfhi Sebut Guru Menjadi Aspek Menuju Indonesia Emas |
PGRI percaya terhadap upaya penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian. “Karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Prof Unifah.
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa., siswa kelas 2. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi tanggal 24 April 2024 di sekolah. Tidak terima anaknya dianiaya, orang tua korban kemudian melaporkan Supriyani ke Polsek Baito pada Jumat (26/4).
Laporan polisi itu bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Chaesar Dalfa diketahui anak anggota Polri. Ibunya bernama Nurfitriana, dan bapaknya bernama Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Baito.