30.7 C
Jakarta

Wakaf : Kewajiban Nazir untuk Melaksanakan Amanah

Baca Juga:

KUPANG, MENARA62.COM – Kita bersyukur Tanwir berjalan dengan sukses, baik sukses acara maupun sukses pelaksanaan program di arena Tanwir banyak event yang di gunakan seperti melaunching program menyerahkan tanah wakaf dari wakif Suhadi bersama Ibu Dollaris Riauaty kepada Sekretaris PDM Sikka yang juga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di Kecamatan Waigete Maumere, Desa Hoder melalui Abdrurrahman luas 12.000 /1,2 Ha untuk membangun SMK Kelautan.

Ketua Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah buya Amirsyah Tambunan memberikan kuliah dzuhur tentang perwakafan di masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang (5/12/24).

Ia mengatakan tingginya kepercayaan wakif kepada Nazhir Kelembagaan Muhammadiyah sehingga hampir setiap hari wakif-mewakafkan tanah kepada Persyarikatan Muhammadiyah mulai dari tingkat Ranting, Cabang, Daerah, wilayah hingga Pusat. Kedua, kepercayaan ini wajib dilaksanakan nazhir semua tingkatan dengan tata kelola wakaf yang transparan dan akuntabel, ketiga, sebagai Unit Pembantu Pimpinan (UPP) Majelis Pendayagunaan Wakaf tingkat Pusat hingga Cabang merupakan “kaki-tangan” Persyarikatan dalam melaksanakan tugas Pimpinan Persyarikatan dari tingkat Pusat hingga Ranting.

Alhamdulillah hingga kini terdapat tiga peta pengelolaan wakaf;  pertama, Wakaf yang telah produktif di gunakan untuk mendirikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM); kedua, tanah yang telah memiliki sertifikat, namun belum bisa di manfaatkan, karena terbatasnya pembiayaan; ketiga, tanah wakaf yang sengketa perlu penanganan hukum bersama Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Dr. Busro Muqdas, SH dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat kerja bersama untuk menyelesaikan permasalahan tanah baik secara litigasi maupun non litigasi.

Oleh karena itu amanah sebagai Nazhir sangat mulai karena mengelola harta benda wakaf “milik Allah”. Ketika nazhir menelantarkan wakaf, maka nazhir memikul “dosa kolektif”, karena menyia-nyiakan milik Allah SWT. Agar nazhir dan wakif memperoleh kebajikan dalam pengelolaan wakaf, mari kita amalkan firman Allah dalam QS Ali ‘Imran Ayat ke-92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan atau mewakafkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

Untuk itu kebajikan yang mengalir dari infaq atau wakaf sepanjang dimanfaatkan untuk memuliakan Agama Allah guna kemaslahatan untuk semua.

Oleh sebab itu ia mengajak para peserta Tanwir untuk menjadikan agenda wakaf sebagai bagian dari gerakan Amal soleh (GAS) untuk semua jajaran persyarikatan Muhammadiyah. Jadi kebajikan untuk semua sejalan dengan tema Tanwir menghadirkan kemakmuran untuk semua pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!