Kendari – Proses seleksi calon direksi dan komisaris PT. Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas (Perseroda) se-Sultra yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu diduga sarat masalah karena diduga meloloskan salah satu calon komisaris yang telah dinyatakan tidak lolos oleh Panitia Seleksi dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dibentuk oleh Pemprov Sultra.
Hal tersebut diketahui lewat beredarnya sebuah surat rekomendasi tentang nama pengisian calon direksi dan komisaris yang ditanda tangani oleh Andri Permana mewakili Tim Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada Bank BUMD milik Pemprov Sultra. Hal tersebut diungkapkan oleh La Ode Arukun sebagai ketua lembaga pemuda dan mahasiswa S2 Hukum Universitas Nasional di Jakarta
“Dalam surat yang tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan BPR se Sultra tersebut diketahui terdapat salah satu nama yakni Drs. Basiran, M.Si mendadak ditunjuk menjadi salah satu Komisaris pada Bank BPR Kabupaten Konawe. Hal tersebut tentu saja menimbulkan keanehan, sebab dalam pengumuman nomor 900.1.13.2 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi dan Uji Kelayakan kepatutan calon direksi dan komisaris BPR Bahteramas se-Sultra tanggal 20 Agustus lalu, nama Drs. Basiran, M.Si yang sudah dinyatakan tidak lolos dalam tahapan seleksi presentasi RBB dan strategi pengawasan,” ujar Arukun, Senin (20/10).
Lebih lanjut La Ode Arukun menambahkan bagaimana mungkin orang yang tidak lolos dan telah diumumkan terbuka tiba-tiba masuk dan lolos kembali pada proses penempatan akhir. Ini menunjukkan adanya dugaan kongkalikong tim Pansel dan UKK yang dibentuk Pemprov Sultra tidak berkerja secara tidak profesional dan transparan.
“Panitia seleksi dan UKK yang menyelenggarakan proses seleksi ini harus memberikan klarifikasi kenapa bisa ada nama sudah tidak lolos, tiba-tiba muncul dan ditunjuk menjadi komisaris!” Tegasnya
La Ode Arukun juga meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pengumuman seleksi tersebut serta menginvestigasi masuknya nama-nama peserta yang telah dinyatakan tidak lolos tersebut. Pihaknya juga berencana akan melaporkan Panitia Seleksi dan UKK kepada Gubernur Sultra, Ombudsman RI dan OJK pusat, maupun ke pihak lain yang dianggap perlu. Termasuk langkah hukum administrasi
“Besar dugaan kami bahwa Tim pangsel dan UKK sudah d Sogok untuk melakukan perubahan tanpa melihat hasil dan aturan, ini kerjaan tim Pansel dan UKK serta Tim PSP secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan Gubernur Sultra. Olehnya itu kami akan melaporkan hal ini kepada Pak Gubernur Sultra, Ombudsman, serta pihak lain agak diinvestigasi dan dievaluasi secara menyeluruh, dan akan melakukan langkah hukum administrasi karena masalah ini berpotensi menjadi sengketa administrasi karena ada mal administrasi yang terjadi didalamnya” tutupnya.

