SOLO, MENARA62.COM – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Dr. Akbar Pratama Kartika, S.E., M.S.E., menilai kebijakan ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki urgensi besar dalam menjaga potensi penerimaan negara. Kebijakan tersebut dinilai lahir dari kebutuhan pemerintah untuk menekan praktik manipulasi volume ekspor dan permainan invoice yang berpotensi mengurangi penerimaan devisa negara.
Menurut Akbar, kebijakan ini pada dasarnya bertujuan menyelamatkan potensi income atau pendapatan negara dari sektor komoditas. Ia menjelaskan, Indonesia memiliki kekuatan besar dalam perdagangan komoditas dunia, salah satunya batu bara. Dengan sistem transaksi yang lebih transparan, penerimaan negara dari sektor ekspor diyakini dapat meningkat secara signifikan.
“Motif utamanya adalah menyelamatkan potensi income negara. Kita seharusnya mendapat imbal hasil yang cukup besar dari komoditas kita,” jelasnya saat diwawancarai pada Selasa (9/6/2026).
Akan tetapi, praktik manipulasi invoice menjadi salah satu persoalan serius yang perlu diantisipasi. Dalam beberapa kasus, nilai atau volume ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Kondisi tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya masuk sebagai devisa.
Dari perspektif ekonomi, Akbar menilai penguatan devisa menjadi sangat penting, terutama ketika nilai tukar rupiah mengalami tekanan. Cadangan devisa yang kuat dapat menjadi penyangga bagi perekonomian nasional, termasuk dalam menghadapi kenaikan biaya impor, seperti bahan bakar minyak yang sebagian masih bergantung pada pasar internasional.
“Cadangan devisa itu menjadi sangat penting. Ketika mata uang terdepresiasi, belanja impor menjadi lebih mahal. Kita butuh devisa yang cukup besar sebagai buffer agar perekonomian tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Meski memiliki tujuan positif, Akbar menekankan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pelaku usaha masih membutuhkan kejelasan teknis, terutama terkait mekanisme hubungan antara eksportir, klien internasional, dokumen perdagangan, hingga perbedaan karakteristik setiap komoditas.
Ia menilai, ketidakjelasan teknis berpotensi memunculkan sentimen negatif di kalangan pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan pasar, termasuk respons di pasar modal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat memiliki kepastian hukum, mekanisme bisnis yang jelas, serta sosialisasi yang memadai.
Akbar juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap eksportir swasta. Menurutnya, para pelaku usaha cenderung akan mengambil sikap menunggu apabila kebijakan belum disertai pedoman teknis yang jelas. Sikap menunggu tersebut dapat berpengaruh terhadap aktivitas bisnis dan pada akhirnya turut memengaruhi dinamika perekonomian nasional.
Sementara itu, untuk sektor UMKM, Akbar menyebut dampaknya kemungkinan tidak dirasakan secara langsung karena kebijakan tersebut lebih banyak menyasar ekspor komoditas. Namun, apabila kebijakan ini menimbulkan gejolak pasar atau menurunkan kepercayaan publik, UMKM tetap berpotensi terkena dampak tidak langsung melalui pelemahan kurs, biaya produksi, maupun perubahan iklim usaha.
Sebagai akademisi UMS, Akbar memberikan beberapa rekomendasi agar kebijakan ekspor satu pintu dapat berjalan optimal. Pertama, pemerintah perlu memperpanjang masa transisi dan tidak terburu-buru menerapkan sistem secara penuh. Kedua, pemerintah dapat membentuk tim pengawas ekspor sebagai langkah awal untuk memastikan kesesuaian antara komoditas yang dikirim dan invoice yang dilaporkan.
Komunikasi publik yang lebih sistematis juga menjadi hal penting. Menurut Akbar, kebijakan yang baik perlu disampaikan dengan cara yang jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Pemerintah juga dinilai perlu melibatkan pakar perdagangan internasional, pelaku usaha, serta pihak-pihak yang memahami praktik ekspor agar sistem yang dibangun lebih matang.
Akbar menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu dapat menjadi langkah strategis apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. (*ì)
