28 C
Jakarta

Menyoroti Pajak: Jangan Menjadi Beban Rakyat

Baca Juga:

Oleh: Amirsyah Tambunan
Warga Negara Pembayar Pajak

Pajak pada dasarnya merupakan instrumen penting negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pemerintah semestinya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak dengan memastikan bahwa penerimaan pajak dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

Namun, realitas yang dirasakan sebagian masyarakat menunjukkan hal yang berbeda. Berbagai kebijakan perpajakan dinilai semakin membebani rakyat dan berdampak langsung pada menurunnya daya beli masyarakat. Keluhan tersebut muncul antara lain akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta berbagai pungutan lain yang dirasakan terutama oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Setidaknya terdapat dua faktor utama yang menyebabkan pajak dirasakan semakin berat. Pertama, kenaikan tarif PPN yang secara langsung meningkatkan harga barang dan jasa. Kedua, dampak lanjutan berupa inflasi yang menyebabkan daya beli masyarakat terus melemah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem perpajakan yang ada telah mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat?

Keadilan dalam Tata Kelola Pajak

Keadilan dalam pemungutan dan pendistribusian manfaat pajak perlu dirumuskan kembali melalui penerapan tata kelola yang baik (good governance). Kritik konstruktif dari berbagai kalangan telah menyoroti sejumlah kebijakan perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang dianggap memberatkan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan agar lebih adil, proporsional, dan berkeadaban. Banyak pihak menilai bahwa beban pajak lebih banyak ditanggung masyarakat dan pelaku usaha kecil, sementara masih terdapat berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh korporasi maupun pihak-pihak tertentu yang merugikan negara.

Karena itu, tata kelola pajak harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Pajak pada hakikatnya berasal dari rakyat, dikelola oleh negara, dan harus kembali untuk kepentingan rakyat.

Pajak Daerah dan Tantangan Otonomi

Keterbatasan fiskal dalam pelaksanaan otonomi daerah mendorong sebagian pemerintah daerah menaikkan pajak dan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, distribusi hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum sepenuhnya optimal dan masih menghadapi berbagai persoalan tata kelola.

Dalam pidatonya pada penutupan Musyawarah Besar Nahdlatul Ulama di Bangkalan, Jawa Timur, 23 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Presiden juga menyoroti masih maraknya penyalahgunaan sumber daya alam, keberadaan tambang dan perkebunan sawit ilegal yang mencapai jutaan hektare, serta praktik manipulasi laporan ekspor (underinvoicing) yang selama puluhan tahun menyebabkan potensi penerimaan negara hilang dalam jumlah yang sangat besar.

Ironisnya, ketika kebocoran penerimaan negara masih terjadi, beban pajak justru lebih banyak dirasakan oleh masyarakat lokal dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tengah berjuang mempertahankan usahanya.

Pajak dalam Perspektif Kemaslahatan

Pemerintah beralasan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan fasilitas publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program bantuan sosial. Argumentasi ini tentu dapat dipahami. Namun demikian, masyarakat berhak mempertanyakan apakah pengelolaan pajak selama ini telah berlangsung secara adil dan efektif.

Dalam konteks umat Islam, pertanyaan mengenai hukum pajak kerap muncul, terutama ketika masyarakat merasakan beban yang semakin berat. Secara prinsip, syariat Islam tidak menjadikan pajak sebagai kewajiban pokok sebagaimana zakat. Namun para ulama melalui ijma’ serta berbagai fatwa, termasuk pandangan yang berkembang di lingkungan MUI, menyatakan bahwa pajak diperbolehkan demi kemaslahatan umum (maslahah ammah), menjaga stabilitas negara, dan membiayai kebutuhan publik yang tidak dapat dipenuhi hanya melalui zakat.

Dengan demikian, membayar pajak pada dasarnya merupakan kewajiban yang dibenarkan sepanjang dikelola secara amanah dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Sebaliknya, apabila dana pajak disalahgunakan melalui praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kebocoran anggaran, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi landasan diperbolehkannya pajak.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat bukanlah penambahan beban pajak, melainkan jaminan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat. Pajak harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sumber keresahan. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memungut pajak, tetapi juga negara yang mampu mengelolanya secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!