YOGYAKARTA, MENARA62.COM
Dinamika regulasi dan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan negara menjadi perhatian utama dalam Seminar Nasional dan Call for Paper Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bertema “Problematika Pengelolaan Keuangan Kontemporer” yang digelar di Auditorium FH UII, Selasa (14/7/2026).
Ketua Panitia, Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., mengatakan tema seminar dipilih karena lahirnya sejumlah regulasi dan putusan pengadilan yang membawa perubahan besar terhadap tata kelola keuangan negara. Menurutnya, hadirnya Undang-Undang BUMN serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 dan 66 Tahun 2026 telah mengubah cara pandang terhadap pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan negara.
“Pada level praktik, kita juga menyaksikan adanya paradoks dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Kasus Tom Lembong maupun Nadiem Makarim memperlihatkan bagaimana hukum administrasi negara, hukum pidana, dan dinamika politik saling beririsan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seminar menghadirkan Zaid Mushafi, S.H., M.H., praktisi hukum yang turut menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut sekaligus alumni FH UII, sehingga peserta memperoleh perspektif langsung dari pengalaman praktik.
Sementara itu, Dekan FH UII Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. menegaskan bahwa tantangan pengelolaan keuangan negara terus berkembang seiring perubahan kebijakan publik dan sistem hukum nasional. Karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menghadirkan ruang diskusi ilmiah guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul.
Seminar menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., Zaid Mushafi, S.H., M.H., serta dosen FH UII Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. selaku moderator.
Dalam paparannya, Zaid Mushafi menekankan pentingnya membedakan penyalahgunaan wewenang yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi.” Menurutnya, tidak setiap kerugian negara dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat, penyalahgunaan kewenangan yang bersifat koruptif, serta hubungan langsung dengan kerugian keuangan negara yang nyata”.
Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan dalam KUHP baru semakin menegaskan konsep actual loss, yaitu kerugian negara yang benar-benar nyata berdasarkan hasil audit resmi. Pendekatan tersebut dinilai dapat mengurangi penafsiran yang terlalu luas terhadap penyalahgunaan wewenang sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang berpotensi menghambat inovasi birokrasi.
Sementara itu, Prof. Ridwan menegaskan bahwa “ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026”.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat unsur korupsi, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2026 menegaskan bahwa sanksi administratif perlu didahulukan sebagai primum remedium, sedangkan pidana menjadi ultimum remedium.
Melalui seminar ini, FH UII berharap lahir pemikiran-pemikiran akademik yang mampu memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara sekaligus menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap pejabat publik yang menjalankan kewenangannya secara profesional.
Seminar Nasional FH UII Soroti Problematika Pengelolaan Keuangan Negara di Tengah Dinamika Hukum Kontemporer
- Advertisement -
