SOLO, MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali melahirkan doktor baru di bidang hukum. Dalam Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor yang digelar Rabu (22/7/2026), UMS mengukuhkan Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H. sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-109 dengan disertasi yang mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat ilegal untuk tindakan aborsi melalui platform digital.
Disertasi berjudul “Penyalahgunaan Obat Ilegal untuk Tindakan Aborsi melalui Platform Digital di Indonesia: Studi terhadap Penegakan Hukum Berbasis Transendental” tersebut mengantarkan Noor Rahmad meraih gelar doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,79. Penelitian itu dibimbing Promotor Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum. dan Ko-Promotor Dr. Rizka, S.Ag., M.H.
Tak hanya menjadi capaian akademik pribadi, pengukuhan tersebut juga mencatat sejarah baru bagi Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo). Noor Rahmad menjadi doktor pertama bidang hukum di Program Studi Hukum Unimugo sekaligus doktor pertama di Fakultas Sains Humaniora Unimugo dan Kabupaten Kebumen.
“Alhamdulillah, saya menghantarkan doktor ini menjadi doktor pertama di Fakultas Sains Humaniora, doktor pertama di Program Studi Hukum, dan doktor pertama di Kebumen,” ujar Noor Rahmad usai sidang promosi.
UMS Kembangkan Penegakan Hukum Berbasis Transendental
Noor Rahmad menilai Program Doktor Ilmu Hukum UMS memiliki keunggulan karena mengembangkan pendekatan hukum berbasis transendental, yakni memadukan hukum normatif dengan nilai-nilai Islam dalam penyelesaian persoalan hukum.
Menurutnya, pendekatan tersebut relevan diterapkan dalam penanganan penyalahgunaan obat ilegal untuk tindakan aborsi yang kini semakin mudah diperoleh melalui platform digital.
“UMS ini sangat khusus karena berbasis transendental, memadukan antara hukum normatif dengan hukum Islam. Penyalahgunaan obat ilegal untuk aborsi harus dikaji tidak hanya dari hukum positif, tetapi juga pendekatan transendental agar penegakan hukum tidak hanya melihat kasus secara formal, melainkan juga mengedepankan upaya preventif untuk menjaga keutuhan jiwa dan raga manusia,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, maraknya penjualan obat ilegal melalui media digital menjadi alasan utama memilih tema tersebut. Menurutnya, kemudahan akses masyarakat terhadap obat-obatan tanpa izin masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Obat-obatan ilegal saat ini banyak beredar, termasuk melalui media online. Hal tersebut menjadi alasan saya mengambil tema ini, mengapa sampai saat ini obat ilegal masih dapat beredar luas dan bagaimana efektivitas penegakan hukumnya,” katanya.
Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam disertasinya, Noor Rahmad menawarkan perubahan paradigma penegakan hukum. Ia menilai pendekatan represif saja tidak cukup sehingga perlu diperkuat dengan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
Ia merekomendasikan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepolisian, serta berbagai lembaga terkait untuk memperketat pengawasan peredaran obat ilegal di ruang digital.
“Pemerintah dan penegak hukum jangan hanya melihat penegakan hukum ketika sudah ada kasus, tetapi perlu memperkuat langkah preventif. Selain itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor karena persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja,” tegasnya.
UMS Utamakan Kualitas Lulusan Doktor
Promotor Program Doktor Ilmu Hukum UMS, Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Program Doktor Ilmu Hukum UMS berkomitmen menjaga kualitas lulusan melalui proses seleksi yang ketat.
Menurutnya, visi utama program doktor bukan mengejar jumlah mahasiswa, melainkan menghasilkan akademisi dan praktisi hukum yang mampu memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
“Kami memang tidak banyak menerima mahasiswa. Yang kami jaga adalah kualitas. Amanat para pendiri Program Doktor Ilmu Hukum UMS adalah jangan terlalu ekspansif menerima mahasiswa S3, tetapi lakukan seleksi yang baik agar menghasilkan doktor-doktor yang berkualitas,” ujarnya.
Absori juga mengapresiasi keberhasilan Noor Rahmad yang dinilai menjadi inspirasi bagi pengembangan sumber daya manusia di Unimugo.
“Dr. Noor Rahmad ini masih muda dan menjadi doktor pertamanya Unimugo. Ini menjadi kebanggaan karena dari institusi tersebut akan lahir lebih banyak akademisi dan profesional yang memiliki kapasitas keilmuan,” katanya.
UMS Kukuhkan Lima Doktor Baru
Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor tersebut juga menjadi momentum pengukuhan lima doktor baru dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS.
Selain Dr. Noor Rahmad, UMS mengukuhkan Dr. Marita Fatimah, Dr. Hairu Mondosiyoko, Dr. Any Farida, dan Dr. Anna Azharniyah. Kehadiran para doktor baru ini diharapkan semakin memperkuat kontribusi UMS dalam pengembangan ilmu hukum sekaligus menjawab berbagai tantangan hukum yang berkembang di masyarakat. (*)
