BOJONEGORO, MENARA62.COM – Penasihat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Prof. Dr. H. Zainuddin Maliki, M.Si., menegaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi kebutuhan strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan lingkungan yang semakin dinamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Zainuddin saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) “Pengkajian PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes” yang diselenggarakan Strategic Policy Unit (SPU) Kementerian Desa di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Senin (3/8/2026).
FGD diikuti Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, para kepala desa, pengurus BUMDes, serta Tim Pendamping Profesional (TPP). Forum tersebut menjadi wadah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi BUMDes.
Menurut Zainuddin, setelah lima tahun implementasi PP Nomor 11 Tahun 2021, telah terjadi berbagai perubahan lingkungan strategis yang menuntut penyesuaian regulasi agar mampu menjawab tantangan pembangunan desa ke depan.
Ia menjelaskan, BUMDes yang selama ini dirancang sebagai badan usaha otonom milik desa kini berada dalam ekosistem baru dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Karena itu, hubungan kedua lembaga perlu diperjelas melalui payung regulasi yang lebih kuat agar mampu saling menguatkan.
“Di sini kita memerlukan penyesuaian regulasi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan melalui kolaborasi, bukan kompetisi antarlembaga,” ujar Zainuddin.
Ia menilai revisi PP diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi BUMDes dalam membangun kemitraan, tidak hanya dengan Koperasi Desa Merah Putih, tetapi juga dengan dunia usaha, lembaga keuangan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, pengaturan yang lebih jelas akan mencegah terjadinya tumpang tindih kelembagaan maupun konflik kewenangan dalam penyelenggaraan usaha ekonomi desa.
“Pengaturan yang lebih jelas akan mencegah terjadinya tumpang tindih kelembagaan maupun konflik kewenangan dalam penyelenggaraan usaha ekonomi desa,” tegasnya.
Zainuddin menambahkan, perkembangan teknologi digital, tuntutan tata kelola yang semakin baik, serta tantangan ekonomi global menuntut perubahan orientasi pengaturan BUMDes. Regulasi tidak cukup hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga harus mampu mendorong dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“BUMDes harus tumbuh sebagai usaha sosial yang profesional, inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, berbasis data, memiliki tata kelola yang baik, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
SPU Kementerian Desa memandang penyempurnaan PP Nomor 11 Tahun 2021 sebagai bagian penting dari agenda transformasi ekonomi desa yang mendukung visi pembangunan nasional. Oleh sebab itu, proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, pengelola BUMDes, pendamping desa, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Masukan dari para kepala desa, pengurus BUMDes, dan pendamping desa dalam FGD di Bojonegoro akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam proses penyempurnaan regulasi.
Dalam jangka panjang, revisi PP Nomor 11 Tahun 2021 diharapkan mampu memperkuat posisi BUMDes sebagai lokomotif pembangunan ekonomi perdesaan. Regulasi baru juga diharapkan meningkatkan daya saing usaha desa, memperluas lapangan kerja, memperkuat kemitraan antarlembaga ekonomi desa, serta mendorong terwujudnya desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. (*)
