SOLO, MENARA62.COM — Dua mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id tampil sebagai presenter dalam konferensi internasional tentang kecerdasan buatan (AI), hukum, tata kelola, dan pembangunan berkelanjutan di India.
Keduanya adalah Keenan Khadafi Windarto dan Hengkara Muhammad Bakda. Mereka berpartisipasi dalam International Conference on Artificial Intelligence, Legal Governance, and Sustainable Development: Constitutional, Regulatory and Sectoral Perspectives (AILGS-2026) yang digelar secara hibrida pada 6–8 Agustus 2026 di Bennett University, Greater Noida, Uttar Pradesh, India.
Konferensi tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi hukum, mahasiswa, serta peserta dari berbagai negara untuk membahas perkembangan AI dari perspektif hukum, tata kelola, dan pembangunan berkelanjutan.
AILGS-2026 diselenggarakan Centre for Law, Technology and Innovation, School of Law, Bennett University, bekerja sama dengan Indian Law Institute, New Delhi; Rajiv Gandhi National University of Law, Punjab; dan Maharashtra National Law University, Mumbai.
Angkat AI untuk Partisipasi Publik
Dalam forum internasional tersebut, Hengkara Muhammad Bakda mempresentasikan kajian berjudul “Beyond Procedural Formalism: An AI-Driven Framework for Substantive Public Participation in Indonesia”.
Kajian itu membahas partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dinilai masih cenderung berorientasi pada aspek formal-prosedural.
Hengkara menawarkan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai infrastruktur partisipasi publik yang didukung teknologi AI.
Menurutnya, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat memahami rancangan peraturan, membandingkan perubahan rumusan, mengklasifikasikan masukan, hingga memetakan argumentasi para pemangku kepentingan.
“Model tersebut dilengkapi Legislative Participation Response Matrix untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat ditelusuri, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan secara terbuka,” ujar Hengkara, Senin (17/8/2026).
Gagasan tersebut menempatkan teknologi bukan sekadar sebagai alat bantu administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Bahas Akuntabilitas AI di Bidang Kesehatan
Sementara itu, Keenan Khadafi Windarto mempresentasikan kajian berjudul “Reframing AI Governance in Healthcare: A Noetic Cyber-Law Approach to Algorithmic Accountability”.
Kajian tersebut mengangkat persoalan pertanggungjawaban penggunaan AI dalam pelayanan kesehatan. Sejumlah isu yang dibahas meliputi bias algoritma, ketidakakuratan prediksi medis, perlindungan data pasien, hingga ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan berbasis AI.
Keenan menggunakan pendekatan Hukum Noetik dengan mengintegrasikan waḥy sebagai landasan moral, ‘aql sebagai instrumen rasional, dan wāqi‘ sebagai pengujian empiris.
Ketiga unsur tersebut diterapkan melalui Noetic Algorithmic Accountability Test yang mencakup pengujian tujuan, justifikasi, verifikasi, dan pemulihan.
Model tersebut menegaskan bahwa penggunaan AI dalam pelayanan kesehatan harus tetap berorientasi pada perlindungan martabat manusia. Selain itu, sistem AI harus dapat diawasi, divalidasi sesuai konteks lokal, serta menyediakan mekanisme pemulihan bagi pasien apabila terjadi persoalan.
Jadi Pengalaman Penting Mahasiswa Semester IV
Dosen pembimbing yang mendampingi kedua mahasiswa, Dr. Rizka, M.H., mengapresiasi keberanian Keenan dan Hengkara mempresentasikan gagasan akademik dalam forum internasional.
“Keikutsertaan Keenan dan Hengkara sebagai presenter merupakan capaian yang membanggakan. Meskipun masih semester IV, keduanya telah berani menyampaikan gagasan, mempertahankan argumentasi, dan berdiskusi di hadapan panelis serta peserta dari berbagai negara,” kata Rizka.
Menurutnya, pengalaman mengikuti konferensi internasional tidak hanya memperkaya wawasan akademik mahasiswa. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mengasah daya kritis, kepercayaan diri, kemampuan komunikasi ilmiah, dan wawasan global.
Keikutsertaan dua mahasiswa FHIP UMS dalam AILGS-2026 sekaligus menunjukkan bahwa mahasiswa pada jenjang awal perkuliahan memiliki ruang untuk berkontribusi dalam diskursus global, khususnya terkait tantangan hukum dan tata kelola AI yang terus berkembang. (*)

