MADIUN, MENARA62.COM — Kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol merek Newport di sebuah booth promosi Festival Musik The Sounds Project Vol. 9 di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, terus menjadi sorotan.
Aksi yang berlangsung pada Minggu (9/8/2026) dan kemudian viral di media sosial itu dinilai sejumlah pihak telah menyinggung kesucian Al-Qur’an. Akademisi komunikasi sekaligus Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Dr. Fajar Junaedi, menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan etika komunikasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan.
Fajar melihat persoalan tersebut dari perspektif etika, hukum, dan teori komunikasi. Menurutnya, menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai tantangan untuk memperoleh minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak sensitif terhadap nilai keagamaan masyarakat.
“Al-Quran adalah kalamullah yang suci. Mengaitkannya dengan produk yang diharamkan dalam Islam bukan sekadar salah langkah pemasaran, melainkan pelecehan terhadap nilai sakral yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia,” ujar Fajar dalam keterangan kepada media, Senin (16/8/2026).
Soroti Lemahnya Manajemen Risiko
Fajar juga menyoroti aspek manajemen acara pada booth promosi tersebut. Menurut dia, penyelenggara kegiatan semestinya memiliki sistem pengawasan dan prosedur kontingensi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di area promosi.
Ia menilai tidak adanya pengawasan yang memadai terhadap penggunaan fasilitas, termasuk mikrofon, menunjukkan adanya celah dalam manajemen risiko.
“Dalam event management, kontinjensi plan seharusnya mencakup skenario penyalahgunaan fasilitas, termasuk penggunaan agama sebagai bahan promosi. Kelemahan pengawasan yang membiarkan pengunjung mengambil alih mikrofon adalah bentuk kelalaian yang berujung pada krisis reputasi dan hukum,” tegasnya.
Menurut Fajar, pengelola acara maupun pemilik merek perlu memperhitungkan karakteristik audiens dan sensitivitas sosial-budaya sebelum merancang aktivitas promosi.
Kreativitas dalam pemasaran, kata dia, tetap membutuhkan batasan etis agar aktivitas komersial tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar, terutama ketika menyentuh isu agama.
Potensi Persoalan Hukum
Dari perspektif hukum, Fajar mengaitkan kasus tersebut dengan Pasal 300 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, maupun menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap suatu peristiwa tetap membutuhkan pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana. Karena itu, penilaian hukum tidak dapat semata-mata didasarkan pada viralnya suatu video.
“Meskipun pihak Newport mengklaim aksi itu spontan, konteks ‘di muka umum’ di festival besar dan viralnya video di media sosial sudah memenuhi unsur publik. Ini bisa masuk ranah tindak pidana terhadap agama jika terbukti menimbulkan perasaan permusuhan atau merendahkan keyakinan umat Islam,” jelasnya.
Pasal 300 KUHP baru sendiri mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, termasuk perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Jadi Pelajaran bagi Brand dan Event Organizer
Fajar berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi industri penyelenggaraan acara dan perusahaan yang melakukan aktivitas promosi di ruang publik.
Menurutnya, strategi komunikasi pemasaran harus mempertimbangkan aspek etika, keberagaman masyarakat, serta potensi risiko reputasi. Pengelola event juga perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas agar aktivitas spontan pengunjung tidak berkembang menjadi persoalan yang merugikan pihak lain.
“Etika bisnis dan komunikasi publik harus selalu menempatkan sensitivitas agama di atas kepentingan komersial. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus terkikis,” pungkasnya.
Ia menilai penguatan manajemen risiko, pengawasan aktivitas promosi, serta pemahaman terhadap sensitivitas agama dan budaya menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan event di Indonesia.
Bagi industri event dan brand, kreativitas promosi pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa besar perhatian publik yang berhasil diraih, tetapi juga dari kemampuan menjaga etika, kepercayaan, dan tanggung jawab sosial. (PJ)


