33.8 C
Jakarta

Perkuat Tata Kelola Wakaf, Muhammadiyah Gandeng UNIDA Gontor dan Bank Indonesia

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan pelatihan nazhir secara daring pada 19–20 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai pesantren sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perwakafan, kelembagaan, tata kelola, serta pengembangan aset wakaf. Salah satunya Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, yang menyampaikan materi mengenai kebijakan dan keberlanjutan pengelolaan wakaf Muhammadiyah.

Dalam pemaparannya, Amirsyah menjelaskan kebijakan Muhammadiyah dalam pengelolaan wakaf, bentuk-bentuk kebijakan pengembangan harta benda wakaf, berbagai praktik pengelolaan wakaf, strategi keberlanjutan aset wakaf, serta struktur kelembagaan MPW PP Muhammadiyah.

Menurut Amirsyah, pengelolaan wakaf tidak boleh berhenti pada upaya menjaga dan mempertahankan aset. Wakaf harus dikelola secara profesional agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi umat.

“Wakaf tidak cukup hanya dijaga, tetapi harus dikelola agar terus memberikan manfaat.”

Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan wakaf Muhammadiyah perlu mempertimbangkan nilai-nilai Islam, prinsip Persyarikatan, regulasi perwakafan nasional, kebutuhan organisasi, serta prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Kebijakan tersebut kemudian harus diterjemahkan ke dalam tata kelola yang konkret, mulai dari inventarisasi dan legalitas aset, pengamanan harta benda wakaf, administrasi dan dokumentasi, pelaporan, hingga pengembangan aset secara produktif.

Nazhir Harus Mampu Mengubah Aset Menjadi Manfaat

Dalam konteks pengembangan aset, Amirsyah menegaskan bahwa setiap harta benda wakaf memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda sehingga membutuhkan model pengelolaan yang tepat.

Tanah wakaf yang belum produktif, misalnya, dapat dikembangkan melalui sektor pertanian, greenhouse, pendidikan, properti produktif, maupun berbagai model usaha lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan perwakafan.

“Pengelolaan wakaf harus memiliki landasan regulasi yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, nazhir harus memiliki kemampuan untuk melihat potensi aset dan mengubahnya menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan,” jelas Amirsyah.

Menurutnya, nazhir merupakan ujung tombak dalam memastikan harta benda wakaf dapat dikelola secara amanah sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Nazhir tidak cukup hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga perlu memahami regulasi, menyusun perencanaan, mengelola risiko, membangun kemitraan, melakukan inovasi, serta mengembangkan aset secara produktif.

“Aset wakaf yang besar tanpa nazhir yang kompeten akan sulit menghasilkan manfaat yang besar.”

Karena itu, peningkatan kapasitas nazhir menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun ekosistem wakaf yang kuat. Pelatihan ini diharapkan memberikan pemahaman sekaligus keterampilan praktis kepada para peserta untuk diterapkan dalam pengelolaan wakaf di lingkungan pesantren masing-masing.

Pesantren Memiliki Potensi Besar Mengembangkan Wakaf Produktif

Peserta yang berasal dari berbagai pesantren menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Pesantren dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf produktif karena tidak hanya memiliki aset wakaf, tetapi juga sumber daya manusia, komunitas, jaringan ekonomi, serta aktivitas pendidikan yang dapat menjadi basis pengembangan wakaf.

Potensi tersebut perlu dikelola melalui tata kelola yang profesional agar wakaf dapat mendukung kemandirian pesantren sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas kepada masyarakat.

Membangun Ekosistem Wakaf yang Produktif dan Berkelanjutan

Amirsyah juga menekankan bahwa keberlanjutan wakaf tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aset, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan kemampuan nazhir dalam mengembangkan aset tersebut.

Menurutnya, wakaf berkelanjutan setidaknya ditopang oleh empat unsur utama, yaitu aset yang aman dan legal, pengelolaan yang profesional, produktivitas aset, serta manfaat yang terus dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan wakaf perlu diarahkan pada sebuah siklus berkelanjutan:

Wakaf → Aset → Pengelolaan → Produktivitas → Manfaat → Pengembangan Kembali.

Siklus tersebut diharapkan menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat yang tidak hanya mampu bertahan dalam jangka panjang, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

Arah tersebut sejalan dengan langkah MPW PP Muhammadiyah dalam memperkuat tata kelola wakaf melalui penyusunan regulasi dan SOP, penguatan kelembagaan nazhir, digitalisasi data aset, serta pengembangan harta benda wakaf secara produktif.

Melalui kolaborasi MPW PP Muhammadiyah, UNIDA Gontor, dan Bank Indonesia, pelatihan ini diharapkan memperluas literasi sekaligus meningkatkan kompetensi perwakafan, khususnya di lingkungan pesantren.

Sinergi antara organisasi masyarakat, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan pesantren dinilai penting untuk membangun ekosistem wakaf yang semakin profesional, inovatif, produktif, dan mampu menjawab kebutuhan umat.

Pada akhirnya, profesionalisme nazhir menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan wakaf yang amanah, produktif, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, harta benda wakaf tidak hanya menjadi aset yang dipertahankan, tetapi dapat terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya gerakan Muhammadiyah yang berkemajuan.

Rekening Wakaf

Bank Syariah Indonesia
7303117045
a.n. Wakaf Melalui Uang MPW PP Muhammadiyah

Informasi lebih lanjut:
🌐 www.wakafmu.or.id
📞 +62 811-912-1912

#Wakaf #Wakafmu #WakafMelaluiUang #WakafUang #Muhammadiyah

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!