Tangerang, MENARA62.COM – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) pada 18 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau di masyarakat, khususnya rokok elektrik. Pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai harga transaksi produk di tingkat konsumen serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai Tangerang melakukan pendataan dan pemantauan terhadap produk rokok elektrik yang beredar di pasaran. Beberapa informasi yang dihimpun meliputi harga pada tingkat konsumen akhir, jenis produk, isi, merek, serta perusahaan yang memproduksi produk tersebut.
Petugas juga melakukan perbandingan antara Harga Transaksi Pasar (HTP) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai produk. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya menjadi data pendukung bagi Bea Cukai dalam melakukan analisis terhadap kondisi harga hasil tembakau di pasaran. Data HTP memiliki peran penting sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan di bidang cukai. Melalui pemantauan secara berkala, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan harga produk hasil tembakau di tingkat konsumen dan efektivitas penerapan ketentuan harga jual eceran.
Selain melaksanakan pemantauan, Bea Cukai Tangerang turut memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya memastikan legalitas produk hasil tembakau yang diperjualbelikan. Pedagang diimbau untuk tidak menerima ataupun menjual produk rokok elektrik ilegal serta memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan dapat lebih cermat dalam mengenali produk hasil tembakau yang legal, antara lain dengan memperhatikan keberadaan serta kesesuaian pita cukai pada produk.
Kepala Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, menyampaikan bahwa pemantauan HTP merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan peredaran hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan.
“Pemantauan HTP menjadi salah satu instrumen bagi kami untuk memperoleh gambaran kondisi harga hasil tembakau di tingkat konsumen. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai,” ujar Indriya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap hasil tembakau tidak hanya dilakukan melalui kegiatan penindakan, tetapi juga melalui pemantauan, pendataan, dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat.
“Pengawasan yang efektif membutuhkan kolaborasi. Kami mengajak para pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama memastikan produk hasil tembakau yang beredar merupakan produk legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Pemantauan HTP secara berkelanjutan, Bea Cukai Tangerang berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya perdagangan yang tertib, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
