26.2 C
Jakarta

Kapan Menggambar Makhluk Hidup Jadi Haram? Ini Penjelasannya

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Menggambar atau melukis makhluk hidup masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Muslim, terutama ketika karya tersebut dibuat untuk tujuan komersial. Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang aktivitas tersebut tidak serta-merta dilarang selama tidak mengandung motif yang bertentangan dengan syariat Islam.

 

Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., menjelaskan pandangan tersebut dengan merujuk pada pembahasan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) serta buku Tanya Jawab Agama (TJA).

 

Imron mengatakan pembahasan mengenai hukum menggambar telah tercantum dalam HPT jilid I dan II serta TJA jilid I dan V.

 

“Dalam buku TJA jilid lima, terdapat asbabul wurud atau latar belakang larangan menggambar. Larangan tersebut dikaitkan erat dengan perjuangan Rasulullah dalam memberantas patung-patung berhala yang dijadikan sesembahan, demi menegakkan ajaran tauhid murni,” jelas Imron, Sabtu (29/8/2026).

 

Menurutnya, konteks larangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari motif dan tujuan pembuatan gambar. Dalam pandangan Muhammadiyah, terdapat illat atau sebab efektif yang menjadi dasar penetapan hukum.

 

Tiga Pendekatan dalam Menetapkan Hukum

 

Imron menjelaskan Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan dalam menetapkan fatwa, yakni pendekatan bayani, burhani, dan irfani.

 

Ketiga pendekatan tersebut digunakan secara bersamaan untuk saling menguatkan argumentasi dalam menetapkan hukum suatu persoalan.

 

Muhammadiyah selalu menggunakan tiga pendekatan tersebut yang harus dilakukan secara bersamaan agar saling menguatkan pada setiap argumen pendekatan, apabila suatu permasalahan tidak cukup ditemukan dengan salah satu pendekatan tersebut,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, dalam pembahasan mengenai aktivitas menggambar, terdapat sejumlah hadis yang secara sekilas memberikan keterangan berbeda. Karena itu, dalil-dalil tersebut perlu dikomparasikan untuk memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif.

 

Dalam konteks ini, larangan menggambar berkaitan dengan adanya illat yang bertentangan dengan syariat, antara lain gambar atau karya yang dijadikan sarana sesembahan, dimaksudkan untuk menandingi ciptaan Allah, atau mengandung unsur kemusyrikan.

 

Tidak Ada Motif Kemaksiatan, Hukumnya Boleh

 

Menurut Imron, Muhammadiyah menggunakan metode kausasi efisien dalam menetapkan hukum, yakni melihat sebab efektif atau illat yang terdapat dalam suatu permasalahan.

 

Dengan metode tersebut, suatu aktivitas dapat memiliki hukum berbeda ketika illat yang menjadi dasar larangan tidak ditemukan.

 

“Artinya, jika motif menandingi, seperti dijadikan sesembahan, sarana kemusyrikan maka hukumnya diharamkan. Akan tetapi, kalau tidak ada illat tersebut maka hukumnya diperbolehkan,” tuturnya.

 

Ia menjelaskan hubungan wasilah-maqsad juga menjadi bagian penting dalam melihat persoalan menggambar. Gambar merupakan wasilah atau sarana, sedangkan tujuan penggunaannya menjadi hal yang perlu diperhatikan.

 

Karena itu, aktivitas menggambar pada dasarnya tidak otomatis dihukumi haram apabila tidak digunakan untuk tujuan kemaksiatan maupun kesyirikan.

 

“Rasul melarang agar orang-orang yang suka menggambar agar tidak memiliki tujuan berbau kemaksiatan,” ujarnya.

 

Gambar untuk Pembelajaran Boleh Dikomersialkan

 

Dalam konteks ekonomi, Imron menilai aktivitas jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti riba, penipuan, maupun praktik terlarang lainnya.

 

Hal yang sama berlaku terhadap karya gambar yang dibuat untuk tujuan komersial. Menurutnya, komersialisasi gambar diperbolehkan sepanjang tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kesyirikan.

 

“Gambar sering kali dijadikan alat pembantu pembelajaran, sehingga komersialisasi gambar diperbolehkan terutama dalam dunia pendidikan,” paparnya.

 

Dengan demikian, seniman, ilustrator, maupun pihak lain yang membuat gambar makhluk hidup untuk kepentingan ekonomi tidak serta-merta masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.

 

Imron menegaskan, aspek yang menjadi perhatian utama adalah motif dan tujuan di balik karya tersebut.

 

“Fatwa tarjih mengatakan dilarangnya menggambar makhluk hidup itu karena ada motif menandingi ciptaan Allah atau motif kemaksiatan yang lainnya,” pungkasnya.

 

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa dalam perspektif Muhammadiyah, hukum menggambar makhluk hidup untuk tujuan komersial bergantung pada tujuan, penggunaan, dan ada tidaknya illat yang bertentangan dengan prinsip tauhid dan syariat Islam. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!