YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Muhammadiyah memperkuat standar penyelenggaraan Makan Bergizi Muhammadiyah (MBM) dengan menggelar Uji Sertifikasi Kompetensi Juru Masak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar gizi, kualitas, keamanan pangan, dan penyajian.
Uji sertifikasi diselenggarakan Badan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah (BPPMG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (SPPG UNISA) Yogyakarta, Sabtu (30/8/2026).
Sebanyak 48 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti proses sertifikasi tersebut. Mereka diuji melalui sejumlah tahapan untuk memastikan kompetensi sebagai juru masak dalam penyelenggaraan program MBM.
Wakil Direktur Keuangan BPPMG Muhammadiyah, Yuli Isnaeni, mengatakan sertifikasi menjadi bagian dari komitmen Muhammadiyah untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBM.
“Dengan adanya program sertifikasi chef ini, diharapkan pilar-pilar yang ada di SPPG Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, terutama pilar keamanan pangan, bisa terjamin oleh chef yang tersertifikasi. Selain itu, tentunya juga untuk menjaga mutu gizi yang ada,” ujar Yuli.
Menurut dia, sertifikasi tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan program dalam jangka pendek. Muhammadiyah ingin membangun sistem pemenuhan gizi yang memiliki standar dan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Juru Masak Tak Hanya Dituntut Bisa Memasak
Yuli menegaskan, kompetensi juru masak dalam program MBM tidak sebatas kemampuan mengolah makanan. Aspek kebersihan, keamanan pangan, mutu gizi, hingga kualitas penyajian juga menjadi perhatian.
Karena itu, BPPMG akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MBM secara berkala.
“Artinya, kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan makan bergizi ini. Bahkan, tak jarang kami melakukan sidak tanpa adanya pemberitahuan,” katanya.
Langkah tersebut, lanjut Yuli, merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan MBM tetap memenuhi standar.
“Ini adalah komitmen kerja kami agar mutu, kualitas, keamanan, dan penyajian pangan akan terus bagus,” tegasnya.
Empat Tahap Uji Kompetensi
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Gunadharma Utama, Vera Damayanti, menjelaskan sertifikasi juru masak MBM dilakukan melalui beberapa tahapan pengujian.
Tahap pertama berupa ujian pernyataan dan penilaian mandiri yang dilakukan pada pagi hari. Peserta kemudian mengikuti ujian tulis selama sekitar 60 menit.
Setelah itu, peserta menjalani uji praktik memasak selama 90 menit. Dalam tahap ini, peserta diminta mengolah bahan makanan yang telah disiapkan sesuai kompetensi yang diuji.
Tahap terakhir berupa wawancara untuk mengukur pemahaman dan kompetensi peserta secara menyeluruh.
“Di sini ada 48 orang dari seluruh Indonesia yang mengikuti uji sertifikasi ini,” ujar Vera.
Menurutnya, pelaksanaan sertifikasi menggunakan acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 125 tentang kategori penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum golongan pokok.
Standar tersebut menjadi tolok ukur kompetensi peserta agar juru masak yang terlibat dalam program MBM memiliki kemampuan sesuai kebutuhan layanan pemenuhan gizi.
Pastikan Makanan Aman hingga Disajikan
Vera mengatakan penerapan standar kompetensi tersebut penting untuk memastikan juru masak tidak hanya menguasai teknik memasak.
Peserta juga dituntut memahami berbagai aspek mulai dari kebersihan personal, keamanan pangan, pengolahan bahan makanan, hingga penyajian makanan yang memenuhi standar.
Dengan demikian, sertifikasi menjadi salah satu instrumen untuk membangun sistem pemenuhan gizi yang profesional dan terukur.
BPPMG Muhammadiyah berharap standardisasi kompetensi juru masak dapat diterapkan secara konsisten di berbagai SPPG Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem MBM sekaligus memberikan jaminan bahwa makanan yang diterima penerima manfaat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan berkualitas.
Sertifikasi juru masak pun menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah membangun layanan MBM yang berkelanjutan dengan mengedepankan profesionalitas, keamanan pangan, dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. (*)


