29 C
Jakarta

Sekjen MUI Buya Amirsyah: Pertahankan ISO 9001:2015, Perkuat Budaya Mutu dan Kemandirian Organisasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mempertahankan sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 setelah menjalani audit eksternal yang dilakukan Worldwide Quality Assurance (WQA), badan sertifikasi internasional asal Inggris yang menyediakan layanan sertifikasi dan pelatihan sistem manajemen ISO di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pada acara penutupan audit eksternal tersebut, Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan menyampaikan apresiasi kepada WQA yang telah melakukan proses audit untuk memastikan sistem dan proses organisasi berjalan efektif, transparan, terukur, serta berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik.

Sebelum memberikan sambutan, Buya Amirsyah menyampaikan pantun:

Bunga mawar tumbuh di taman,

Harum baunya memikat hati.

Standar ISO membuat manajemen aman,

Fatwa MUI bikin konsumen tenang dan tidak ragu lagi.

 

Beli baju di toko sandang,

Warnanya putih bersih menawan.

Sertifikasi ISO membuat bisnis makin bersaing,

Restu MUI membawa berkah dan berkemajuan.

Buya Amirsyah mengatakan, MUI telah delapan tahun memperkuat tata kelola organisasi melalui penerapan standar manajemen mutu ISO 9001:2015.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas hasil audit yang memberikan pengakuan “Congratulations” kepada MUI atas keberhasilan mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

“Tentu ini menjadi momentum untuk membangun sistem manajemen mutu dan budaya kerja yang mendorong perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Buya Amirsyah.

Menurutnya, sebagai wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan Islam, MUI perlu memberikan contoh dalam penerapan tata kelola organisasi yang baik kepada seluruh organisasi kemasyarakatan Islam yang berhimpun di dalamnya.

“Sebagai wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan Islam, MUI perlu memberikan contoh dalam penerapan tata kelola organisasi yang baik,” katanya.

Buya Amirsyah menegaskan bahwa sertifikasi ISO bukanlah akhir dari sebuah pencapaian, melainkan menjadi awal untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan memperoleh pengakuan bahwa MUI telah menerapkan sistem manajemen mutu yang mengacu pada standar internasional.

“Oleh karena itu, yang penting adalah bagaimana standar tersebut menjadi budaya organisasi, menjadi sebuah sistem yang memiliki nilai, sehingga menjadi kebiasaan bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, secara bersama-sama kita dapat terus mendorong peningkatan kualitas,” ujarnya.

Dalam audit tersebut, terdapat 26 Opportunity for Improvement (OFI) atau peluang untuk peningkatan. OFI merupakan catatan atau saran dari auditor mengenai area yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan, meskipun sistem yang berjalan telah memenuhi persyaratan standar.

Menurut Buya Amirsyah, temuan tersebut sejalan dengan prinsip budaya mutu yang bertumpu pada continuous improvement atau perbaikan berkelanjutan.

“Budaya mutu bertumpu pada prinsip perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement. Karena itu, setiap bagian dalam organisasi harus terbuka terhadap evaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan membangun kepemimpinan yang partisipatif,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai organisasi sosial yang bersifat nirlaba, MUI perlu menerapkan pendekatan Total Quality Management (TQM) yang menempatkan kepuasan pengguna layanan sebagai salah satu perhatian dalam pengelolaan organisasi.

“Perbaikan berkelanjutan perlu dilakukan sebagai bagian penting dari pengelolaan organisasi,” ujarnya.

Kemandirian MUI, Dalam kesempatan tersebut, Buya Amirsyah juga menekankan pentingnya kemandirian MUI. Menurutnya, kemandirian bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan agar MUI dapat menjalankan fungsi pembinaan umat secara lebih leluasa, tetap menjadi mitra strategis pemerintah, sekaligus memperkuat kapasitas organisasi.

“Arah kemandirian MUI mencakup beberapa hal penting,” katanya.

Pertama, penguatan 28 Komisi, Badan, dan Lembaga (KBL) MUI. Penguatan tersebut diperlukan agar pembiayaan organisasi tidak bergantung pada pihak tertentu sehingga MUI memiliki keleluasaan dalam menjalankan program serta merumuskan kebijakan dan fatwa.

Kedua, memperkuat kemandirian ekonomi umat melalui pemberdayaan ekonomi syariah. Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah antara lain didukung oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang hingga kini telah mencapai 166 fatwa dan telah digunakan dalam pengembangan perbankan syariah serta penguatan ekosistem ekonomi syariah.

“Penguatan ekonomi umat juga perlu dilakukan melalui pengembangan potensi pesantren sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Ketiga, penguatan industri halal. MUI, kata Buya Amirsyah, telah menjadi salah satu pelopor pengembangan industri halal di Indonesia sejak 1988.

Keempat, penguatan kompetensi pengawasan syariah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI.

“Keempat arah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kemandirian MUI sehingga organisasi dapat terus menjalankan perannya dalam membina umat, meningkatkan kualitas tata kelola, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!