JAKARTA, MENARA62.COM — Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Layanan Otoritas Sponsor Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (29/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang dialog antara BSN dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan Otoritas Sponsor, khususnya dalam proses penerbitan dan pengelolaan Issuer Identification Number (IIN).
Plt. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Y. Kristianto Widiwardono, MIT, saat membuka resmi acara menegaskan pentingnya keterlibatan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
“Forum ini menjadi bentuk kepedulian dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel,” ujar Kristianto.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya, BSN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki tugas di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014. Selain menjalankan fungsi tersebut, BSN juga bertindak sebagai Sponsoring Authority (SA) yang memiliki kewenangan untuk menerima, memproses, meninjau, dan menyetujui permohonan IIN sesuai dengan SNI ISO/IEC 7812-2:2017 mengenai prosedur permohonan dan pendaftaran identifikasi penerbit kartu.
Kewenangan tersebut juga ditegaskan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 59A/KEP/BSN/3/2025 tentang Standar Pelayanan Terpadu di Lingkungan BSN. Keputusan tersebut mencakup delapan jenis layanan utama BSN, yakni Layanan Akreditasi, Pelatihan Standardisasi, Otoritas Sponsor, Informasi Standardisasi, Kalibrasi dan Pengukuran, Penerbitan SPPT SNI, Uji Profisiensi, serta Pembelian Bahan Acuan.
Khusus layanan Otoritas Sponsor, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BSN.
Tidak Sekadar Menerbitkan Nomor Identifikasi
Kristianto menjelaskan bahwa tanggung jawab BSN sebagai National Standard Body (NSB) yang menjalankan fungsi Sponsoring Authority tidak berhenti pada penerbitan nomor identifikasi. BSN juga memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan memperbarui basis data lembaga pemegang IIN. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan tersebut adalah memastikan status lembaga pemegang IIN tetap terpantau.
Apabila terdapat lembaga yang sudah tidak beroperasi, misalnya karena dilikuidasi, melakukan merger, atau dibekukan, BSN memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada American Bankers Association (ABA).
Di tingkat nasional, BSN juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memantau status aktif lembaga perbankan. Koordinasi tersebut sekaligus dilakukan untuk memfasilitasi penyediaan informasi dan data IIN kepada Bank Indonesia maupun pihak terkait yang membutuhkan.
“Sebagai National Standard Body yang menjalankan fungsi Sponsoring Authority, tanggung jawab BSN tidak hanya sebatas menerbitkan nomor identifikasi. Kami secara aktif dituntut untuk memelihara dan memperbarui basis data lembaga pemegang IIN,” kata Kristianto.
Menurut Kristianto, IIN yang terdiri atas delapan digit angka unik memiliki peran penting dalam sistem pertukaran data elektronik. Nomor identifikasi tersebut digunakan untuk membantu mencegah kesalahan identifikasi serta mendukung keakuratan dan keamanan dalam transaksi elektronik.
“Layanan IIN dibutuhkan oleh berbagai sektor, antara lain perbankan, penyelenggara financial technology (fintech), serta organisasi penerbit kartu lainnya,” lanjutnya.
Setelah memperoleh IIN dari BSN, organisasi pemegang IIN selanjutnya mendaftarkan nomor tersebut kepada lembaga switching. Proses tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran pertukaran data elektronik dalam transaksi.
Penggunaan IIN sendiri dapat diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan. Salah satunya adalah Single IIN, yang digunakan untuk kartu ATM dan kartu kredit yang berlaku secara internasional.
Selain itu terdapat National Numbering System (NNS) yang dimanfaatkan untuk transaksi berskala nasional, termasuk QRIS serta kartu ATM dan kartu kredit dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Pemanfaatan IIN juga tidak terbatas pada sektor keuangan. Nomor identifikasi tersebut dapat diterapkan untuk kebutuhan identitas lain, seperti kartu keanggotaan klub maupun organisasi.
Perkuat Transparansi Melalui Layanan Digital
Dalam rangka meningkatkan kemudahan akses dan transparansi, BSN juga menyediakan fasilitas digital khusus untuk layanan Otoritas Sponsor. Melalui fasilitas tersebut, pengguna dapat memantau secara daring seluruh tahapan proses pendaftaran dan permohonan IIN secara real-time.
Digitalisasi layanan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus meningkatkan transparansi proses pelayanan. Dengan tersedianya informasi mengenai tahapan permohonan secara daring, pengguna dapat mengetahui perkembangan proses tanpa harus melakukan pemantauan secara manual.
Dalam forum tersebut, ia juga menegaskan komitmen BSN untuk melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Kristianto mengakui bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik masih terdapat berbagai aspek yang perlu disempurnakan. Karena itu, Forum Konsultasi Publik menjadi sarana penting untuk memperoleh masukan langsung dari para pengguna layanan dan pemangku kepentingan.
“Kami menyadari bahwa layanan yang kami berikan masih memiliki kekurangan. Untuk itu kami membuka ruang dialog yang seluas-luasnya untuk perbaikan berkelanjutan bagi layanan Otoritas Sponsor ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara BSN dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Menurutnya, masukan dari peserta forum akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan Otoritas Sponsor.
BSN berharap forum tersebut juga dapat memperkuat komunikasi dan sinergi antara BSN, Bank Indonesia, industri perbankan, sektor fintech, serta pemangku kepentingan lainnya.
“BSN tidak bisa berjalan sendiri. Masukan dari Bapak dan Ibu sekalian akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk menyempurnakan standar layanan kami,” tutur Kristianto.
Forum Konsultasi Publik Layanan Otoritas Sponsor Tahun 2026 kemudian secara resmi dibuka oleh Kristianto. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya BSN untuk memastikan layanan Otoritas Sponsor terus berkembang sesuai kebutuhan pengguna, perkembangan teknologi, serta dinamika ekosistem transaksi elektronik di Indonesia.
KemenPAN-RB Ubah Feedback Masyarakat Jadi Perbaikan Layanan
Sementara itu, Sekretaris Deputi KemenPAN-RB, Akik Dwi Suharto Rudolfus, dalam paparannya menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong penyelenggara pelayanan publik tidak hanya mengumpulkan masukan masyarakat, tetapi juga mengubahnya menjadi aksi nyata untuk memperbaiki kualitas layanan.
Menurutnya, pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi, model bisnis, ekspektasi pengguna, dan risiko yang terus berkembang. Karena itu, kualitas layanan tidak cukup hanya diukur dari kejelasan prosedur dan kepastian waktu, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memahami pengalaman pengguna.
“Begitu ekosistem berubah, maka kebutuhan pengguna layanan berubah. Sehingga layanannya harus disesuaikan,” ujarnya.
Akik menyoroti pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia. Pada Agustus 2026, transaksi pembayaran digital tercatat sekitar 6,11 miliar transaksi, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 40 persen. Pertumbuhan tersebut menunjukkan ekosistem layanan digital bergerak cepat sehingga kebutuhan terhadap layanan publik juga harus terus menyesuaikan.
Ia menilai forum konsultasi publik menjadi penting karena dapat mempertemukan perspektif pemerintah dengan pengalaman langsung pengguna layanan. Menurutnya, perubahan prosedur yang terlihat sederhana dari sisi penyelenggara bisa saja menambah beban pengguna atau user burden.
Akik juga mengingatkan adanya kesenjangan antara pengumpulan feedback dan pemanfaatannya. Ia menyebut data OECD menunjukkan sekitar 94 persen negara yang disurvei telah melakukan survei pengalaman pengguna, namun hanya sekitar 55 persen instansi yang menggunakan data tersebut untuk memperbaiki layanan. Sekitar 45 persen lainnya belum memanfaatkannya secara optimal dalam perbaikan kebijakan.
“Persoalan kita ke depan bukan lagi bagaimana menciptakan lebih banyak kanal untuk mendengar, tetapi bagaimana mengubah apa yang kita dengar menjadi sesuatu yang digunakan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses perbaikan layanan setidaknya mencakup tiga tahap, yakni identifikasi masalah melalui data dan pengalaman pengguna, pendalaman masalah melalui konsultasi publik, serta penerjemahan hasilnya menjadi rekomendasi dan tindakan perbaikan.
Menurut Akik, masyarakat idealnya tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi berkembang menjadi subjek hingga co-creator dalam proses perbaikan layanan. Pemerintah tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengambil keputusan, namun keputusan tersebut akan semakin kuat apabila didasarkan pada bukti dan pengalaman nyata pengguna.
“Nilai konsultasi publik bukan pada berapa banyak masukan yang dicatat, tetapi pada kemampuan mengubah sinyal menjadi insight, insight menjadi pemahaman bersama, dan pemahaman menjadi tindakan perbaikan,” ujarnya.
Ia berharap Forum Konsultasi Publik Layanan Otoritas Sponsor tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi menghasilkan pemahaman mengenai persoalan pengguna serta langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

