31.7 C
Jakarta

Pilkada Serentak, PNS Dan ASN Harus Netral

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–  Pasca pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah, mulai gubernur, bupati dan walikota, suasana politik di tanah air semakin memanas. Namun hal itu jangan sampai mempengaruhi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dan bersikap tidak netral.

Sebagai abdi negara, ASN harus tetap netral dan profesional dalam Pilkada Serentak tahun 2018 ini.

“Abdi negara jangan tergoda dengan janji dari Paslon, misalnya kenaikan jabatan, dengan catatan mau menjadi tim sukses Paslon kepala daerah. Tugas kita kerja, kerja, dan kerja melayani masyarakat dengan baik,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam siaran persnya, Kamis (11/01).

Diingatkan, dalam melaksanakan tugasnya, ASN jangan terpengaruh dengan suasana politik yang saat ini terjadi. Pesta demokrasi memang harus sukses dan diharapkan bisa menghadirkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu mendatangkan kemakmuran rakyat di daerah.

Di sisi lain, lanjut Asman,  pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh kendor atau terganggu oleh hingar-bingar urusan politik. ASN terutama di daerah harus tetap fokus dengan pekerjaan masing masing sesuai tugas dan fungsinya, dan jangan tergiur ajakan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah.

Selain itu ASN jangan tergoda oleh iming-iming para pasangan calon yang memintanya menjadi tim sukses dengan imbalan kenaikan jabatan atau yang lainnya.

“Kalau ada bakal pasangan calon kepala daerah yang menjanjikan akan memberikan jabatan, jangan pedulikan. ASN harus tetap netral serta tidak tergiur dengan janji tersebut,” tegasnya.

Dikatakan, saat ini pengisian jabatan khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak ditentukan oleh seberapa dekat seseorang dengan pimpinan daerah, tetapi dilakukan dengan open recruitment atau open bidding. Dengan cara itu, tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin seorang ASN dapat menempati posisi pejabat pimpinan tinggi.

Selain itu, promosi jabatan harus mengikuti peraturan yang berlaku serta melalui tahapan yang jelas dan terukur. Kalau ingin naik jabatan, jangan mencari dengan cara-cara yang tidak normal.

Demi menjaga netralitas ASN, sebelumnya Menteri PANRB telah menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Salah satu isi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bagi PNS yang melanggar, sanksi pun menanti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksinya mulai hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!