DEPOK, MENARA62.COM — 12/3 (Antara) – Sekitar 20 dari 206 situ di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung – Cisadane dilaporkan hilang. Situ itu menghilang karena adanya perubahan pemanfaatan, jadi perumahan atau sedimentasi parah lalu tertimbun.
“Sekitar 20-an situ yang hilang karena alih fungsi lahan menjadi perumahan atau lainnya seperti tertimbun, sedimentasi, pendangkalan dan lainnya,” kata Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, Ditjen Sumberdaya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jarot Widyoko, menjawab pers usai Diskusi Santai di Situ Pengasinan Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018), seperti dilansir Antara.
BBWS Ciliwung – Cisadane membentang di wilayah Bogor, puncak dan sebagian Cianjur, sebagian Provinsi Banten, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Situ adalah wadah genangan air di atas permukaan tanah dan terbentuk secara alami maupun buatan, dengan sumber air yang berasal dari air tanah dan atau air permukaan.
Jarot menyebutkan, secara umum kondisi situ di BBWS Ciliwung – Cisadane sekitar 70-80 persen masih dalam kondisi baik, terawat dan terpelihara, hanya sekitar 20 situ yang bermasalah.
“Terbukti dari 206 situ yang ada, sekitar 117 situ sudah ada juru situ, selebihnya belum,” katanya.
Oleh karena itu, tegasnya, pemerintah mulai akhir 2017 melakukan pendataan dan pengadministrasian situ tersebut dan akan berlangsung terus dalam beberapa tahun ke depan.
“Situ sebagai aset negara harus tercatat dengan jelas. Harus ada sertifikatnya sehingga ke depan bisa diamankan dari upaya penyerobotan dan pengambilalihan dari pihak lain,” kata Jarot.
Fungsi situ bagi masa depan, kata Jarot, selain untuk konservasi juga antara lain pengendali banjir, sumber cadangan air, pariwisata, irigasi, bahkan cagar alam.
Jarot mengaku, untuk melakukan proses administrasi tersebut, banyak menemui kendala, mulai dari kurangnya dukungan regulasi dari pihak terkait hingga gugatan secara hukum.
“Ketika kami mulai mematok, ada yang gugat di pengadilan. Ini akan kami hadapi dan jalan terus,” katanya, tanpa bersedia merinci siapa yang menggugat dalam proses administrasi situ itu.
Bahkan, ketika didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat, syaratnya sama dengan seorang warga yang mengajukan sertifikat, antara lain perlu adanya pernyataan tanah, tidak dalam sengketa.
Jarot menambahkan, melakukan proses sertifikasi situ memang tidak mudah, terbukti dari 27 situ pada 2017 yang sudah dicek dan didaftarkan ke BPN, baru empat situ yang terbit sertifikatnya.
“Tahun ini rencana kami, 32 situ akan diproses. Dari jumlah itu 26 situ di Jawa Barat dan enam di Banten,” kata Jarot.
Situ di Indonesia memiliki luasan jauh lebih kecil dibanding danau sehingga berkembang sebutan dari praktisi, situ adalah “adiknya” danau.