JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokorasi (PANRB) Syafruddin mengatakan 2019 yang merupakan tahun politik, sedikit banyak bisa menggangu ritme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, ASN harus tetap netral, bebas dari segala kepentingan politik dan fokus melaksanakan tugas-tugas sesuai amanah yang kita emban.
“Kita harus cerdas, harus mampu memilih, memilah dan memprioritaskan kegiatan yang strategis, agar seluruh sumber daya dapat dimanfaatkan secara cermat, efektif dan efisien,” katanya, Kamis (31/1/2019).
Untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi nasional, pada tahun 2019 prioritas kegiatan Kementerian PANRB akan fokus pada enam kegiatan pokok. Pertama adalah menuntaskan penetapan berbagai kebijakan sebagai fondasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju smart ASN. Fokus kedua, mengakselerasi penerapan e-Government dalam penyelenggaraan penerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Selanjutnya, fokus ketiga adalah memantapkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan penyelenggaraan penerintahan yang efektif dan efisien. Fokus keempat, memperluas pembangunan zona integritas untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Kelima, melanjutkan penataan kelembagaan instansi pemerintah agar fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dapat terselenggara dengan lincah, efektif dan efisien. Sementara fokus keenam adalah mengakselerasi perbaikan pelayanan dasar dan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Dalam kesempatan itu, Syafruddin menyampaikan sejumlah capaian tahun 2018, antara lain mendorong penerapan pemerintahan berorientasi hasil melalui penerapan SAKIP, yang antara lain dengan melakukan evaluasi terhadap penerapan sakip setiap tahun. Hasilnya, pada tahun 2018 tingkat efisiensi dari 25 provinsi dan 217 kabupaten/kota mencapai Rp65,1 triliun.
Dalam mendorong reformasi birokrasi seluruh instansi pemerintah, antara lain dilakukan dengan memperbaiki kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni melakukan perubahan Permenpanrb nomor 14 tahun 2014 menjadi Permenpanrb nomor 30 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi.
“Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penajaman pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja di lingkungan K/L/Pemda,” jelas Menteri.
Selain itu, Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah, dengan tujuan untuk memetakan kemajuan yang sudah diperoleh, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan di berbagai aspek untuk memperkuat pemerintahan. Hasilnya, terjadi penurunan indeks reformasi birokrasi di tingkat pemerintah pusat, dari 72,48 menjadi 72,15.
Sementara di tingkat pemerintah provinsi terdapat sedikit kenaikan, dari 61,75 menjadi 62, 73. Penurunan juga terjadi di pemerintah kabupaten/kota, dari 57,72 menjadi 53,54. “Penurunan indeks reformasi birokrasi ini disebabkan oleh penerapan sistem evaluasi yang lebih ketat,” imbuhnya.
Upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi juga dilakukan melalui pengembangan unit-unit percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah melalui penerapan zona integritas, dengan memberikan predikat sebagai wilayah bebas dari korupsi (WBK), atau predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Dalam penataan kelembagaan, antara lain dilakukan dengan memperkuat kebijakan yang dilakukan dengan menyusun roadmap penataan kelembagaan pemerintah 2020 – 2024; menyusun kebijakan tentang hubungan fungsional kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kemenetrian (LPNK), serta menyusun kebijakan tentang penataan kelembagaan Lembaga Non Struktural (LNS).