JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ketentuan biaya visa ke Arab Saudi. Dalam ketentuan baru tersebut, Saudi telah menurunkan biaya visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua tujuan termasuk haji dan umrah.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tanggal 5 Muharram 1441H menindaklanjuti Keputusan Dewan Kementerian tanggal 4 Muharram 1441H.
“Dengan ketentuan ini, maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progressif sebesar SAR2000 bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu,” jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, dikutip dari laman kemenag, Sabtu (14/9/2019).
Namun, lanjut Arfi, seluruh pengajuan visa umrah sekarang dikenakan biaya SAR300. Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya.
Arfi mengatakan, Kementerian Agama menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi, karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan.
“Kita tentu menghormati kebijakan dalam negeri Pemerintah Arab Saudi, karena bagaimanapun ini merupakan hak mereka, seperti halnya negara lain yang menetapkan visa berbayar untuk memasuki negaranya,” ujar Arfi.
Lebih lanjut, Arfi menyatakan bahwa dengan terbitnya aturan terbaru tersebut, para PPIU tentu perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.
“Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tesebut,” tegasnya.
Arfi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar 20 juta rupiah. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan.