JAKARTA, MENARA62.COM – Kebijakan Kampus Merdeka yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjadi solusi cepat bagi kampus-kampus yang akan membuka program studi baru. Dengan kebijakan tersebut kampus yang sudah memiliki akreditasi B dan A atau memiliki kerjasama dengan organisasi QS top 100 World Universities, bisa membuka prodi baru tanpa perlu mengurus izin ke kementerian.
“Perguruan tinggi harus lebih cepat berinovasi dibandingkan jalur pendidikan lainnya karena harus adaptif dan berubah dengan lincah menyesuaikan dengan kebutuhan di dunia kerja,” tutur Nadiem dalam siaran persnya, Sabtu (25/1/2020).
Artinya untuk perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B tidak perlu lagi melalui perizinan prodi di kementerian, asal mereka bisa membuktikan telah melakukan kerja sama dengan perusahaan kelas dunia, organisasi nirlaba seperti PBB, Bank Dunia, USAID, BUMN, BUMD, top 100 World Universities berdasarkan QS ranking.
Sebagai catatan, prodi baru yang diusulkan tersebut bukan di bidang kesehatan, seperti pendidikan kedokteran, farmasi, kebidanan, kesehatan masyarakat, dan jurusan-jurusan kesehatan lainnya.
Ditambahkan Mendikbud, kebijakan pemberian otonomi untuk membuka prodi baru ini sebagai upaya untuk menyediakan kurikulum yang lebih prioritas untuk dikuasai oleh mahasiswa Indonesia.
“Kita dorong upaya link and match antara bekal keilmuan mahasiswa dengan kebutuhan industri sehingga lebih bisa bersaing di panggung dunia,” ucapnya.
Ia meyakini bahwa perguruan tinggi memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul di Indonesia. Menurutnya, setelah meraih gelar sarjana, para lulusan S-1 akan langsung menghadapi tantangan di dunia kerja.
Mendikbud mengatakan, sebagai ujung tombak penyiapan SDM, sudah semestinya perguruan tinggi terus bergerak dan berbenah dalam memperkuat bekal para sarjana di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman.
“Perguruan tinggi harus lebih cepat berinovasi dibandingkan jalur pendidikan lainnya karena harus adaptif dan berubah dengan lincah menyesuaikan dengan kebutuhan di dunia kerja,” tutur Nadiem.
Mendikbud Nadiem menjelaskan bahwa kerja sama perguruan tinggi dengan organisasi harus mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penyerapan lapangan kerja. Kementerian akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. Jika bisa dibuktikan ada kerja sama yang nyata dan riil antara kedua belah pihak, prodi baru tersebut otomatis akan mendapatkan akreditasi C dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan Mendikbud dapat menumbuhkembangkan semangat dan kepedulian seluruh civitas akademik dan dunia industri untuk maju bersama membangun kualitas SDM Indonesia.
“Lulusan S-1 yang berkualitas adalah hasil gotong royong seluruh aspek bukan hanya perguruan tinggi yang bertanggung jawab, melainkan perusahaan juga terlibat dalam kurikulum, magang, dan rekrutmen,” tutur Mendikbud.