25.5 C
Jakarta

PKS Minta Pemerintah Lebih Transparan Terkait Realokasi dan Kebijakan Anggaran Wabah Covid-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Partai Keadilan Sejahtera meminta Pemerintah lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran penanganan wabah Covid-19. Menurut Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, pernyataan pemerintah yang akan menggelontorkan anggaran senilai Rp405 triliun, angkanya tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang diturunkan.

“Itu menjadi salah satu catatan dari PKS terkait anggaran penanganan wabah Covid-19. Bahwa kami berpendapat Perppu maupun aturan turunannya yakni Perpres 54/2020 tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19,” kata Anis dalam siaran persnya, Selasa (5/5/2020).

Catatan lainnya, PKS menilai kebijakan Perppu tersebut memiliki ketidakpastian akan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, kalangan rentan, dan yang terdampak pandemik. Menurut Anis, Perppu 1/2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada program keluarga harapan (PKH) serta belum menerima Kartu Sembako.

“Bahkan tidak ada satu pasal yang secara eksplisit menyatakan kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan, dan terdampak tersebut. Sehingga alokasi Rp 405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya,” tegasnya.

Untuk itu, PKS mendesak pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah ini. Caranya tentu melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung yang segera disalurkan kepada rakyat terdampak.

“Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar mengganti Perpu No 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat Fraksi PKS tersebut di atas agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat dikemudian hari,” jelas Anis.

Ia menekankan bahwa 22 butir catatan kritis yang disampaikan oleh Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020, menunjukkan sikap tegas PKS untuk mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan lain. “Anggaran penanganan Covid 19, harus benar-benar dirasakan oleh rakyat dengan segera,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!