JAKARTA, MENARA62.COM — Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (Tatap Muka) dengan tetap merujuk kepada protokol penyelenggaraan pelayanan publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Pelayanan publik secara langsung telah dubuka kembali mulai Senin 15 Juni 2020. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan dalam melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.
“Kami masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,” ujar Benni saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Selasa, (16/06/2020)
Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut terdiri dari: Protokol Pencegahan Covid-19 di tempat Kerja dimana setiap pegawai dan pengunjung Mal Pelayanan Publik wajib mengenakan masker dan diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk, menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja serta pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50% dari kapasitas/ daya tampung ruangan. Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Wali kota Kota Administrasi, dan Bupati Kabupaten Administrasi.
Selanjutnya Protokol Penganggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan memantau kesehatan setiap pekerja; kemudian Protokol pengaturan tata letak ruang dalam (Interior) jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter, serta menjaga kontak fisik antar manusia (physical distancing) yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung. Sementara untuk peninjauan lapangan (survey) dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan.
Pemohon Layanan Langsung harus dengan Keadaan Sehat
“Kami sangat mematuhi protokol kesehatan dan anjuran- anjuran Pemerintah untuk menjaga diri dan lingkungan dari Covid-19. Salah satu upayanya adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50% atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan. Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik, harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/,“ terang Benni.
Benni menambahkan pemohon yang melakukan pengajuan antrean online harus memastikan dirinya dalam kondisi Sehat, tidak demam, tidak batuk, tidak flu dan lain sebagainya guna tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan memastikan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta tempat penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Aman dan Nyaman.
“Kami lakukan peringatan tersebut saat pemohon mengakses website antrean online dan saat pengunjung tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik,” ujar Benni.
Pada hari kedua pembukaan pelayanan publik secara langsung aktifitas di Mal Pelayanan Publik berjalan dengan tertib dan kondusif. Beberapa pemohon sudah terlihat memasuki gedung Mal Pelayanan Publik dan duduk di ruang tunggu pelayanan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan Pembatasan Jarak antar Manusia saat mengakses pelayanan publik.
Adapun jumlah pelayanan pada hari kedua setelah diberlakukannya Pembukaan Pelayanan Langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut : Petugas Penyuluh Izin dan Nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan layanan penyuluhan langsung sebanyak 21 pemohon dan Penerimaan berkas pelayanan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebanyak 73 pemohon; Polda Metro Jaya tercatat telah melayani sebanyak 68 pemohon perpanjangan SIM dan 48 pemohon perpanjangan STNK; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 70 pemohon; Dirjen Imigrasi sebanyak 16 pemohon; BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 pemohon dan; PLN sebanyak 2 pemohon serta; Bank DKI melakukan pembatasan nasabah sebanyak 50 Nasabah per hari.
“Masing- masing loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti yang dianjurkan. Untuk jumlah antrean pemohon pun dibatasi setengah dari kapasitas ruang pelayanan. Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada masa PSBB Transisi guna tetap kondusif dan aman dari Covid-19,” imbuh Benni.
Gencarkan Pelayanan Daring
Meskipun pelayanan secara langsung telah dibuka namun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat mengoptimalkan pelayanan daring atau online yang telah disediakan. Hal ini untuk mengantispasi membludaknya antrian pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas.
“Untuk saat ini, kita harus mematuhi peraturan yang ada agar sama- sama melindungi diri sendiri dan lingkungan dari kemungkinan terpapar Covid-19. Oleh sebab itu kami imbau kepada warga untuk tetap mengutamakan pelayanan secara daring melalui aplikasi JakEVO dan memanfaatkan layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik ke email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id serta layanan permintaan informasi dan konsultasi melalui Tanya PTSP 1500164 baik melalui telepon, video call dan live chat,” kata Benni menjelaskan.
Benni merincikan selama ini pelayanan publik secara daring kian diminati warga. Menurut data yang dihimpun dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak Januari s.d 16 Juni 2020 total 239.651 permohonan izin/nonizin yang berhasil diajukan melalui aplikasi daring perizinan, JakEVO yang dapat diakses pada website https://jakevo.jakarta.go.id dan mobile phone pada appstore/playstore
“Dari 239.651 permohonan izin/nonizin daring tersebut terdapat 175.225 izin/nonizin telah diterbitkan secara elektronik dengan dilengkapi QR Code, sebanyak 60.077 permohonan ditolak/tidak disetujui, sebanyak 3.472 permohonan masih dalam proses dan sebanyak 877 permohonan baru saja diajukan oleh Pemohon. Sampai dengan hari ini pelayanan daring cukup efektif dan dimanfaatkan oleh warga Ibu Kota guna mengakses pelayanan publik di Jakarta,” ujar Benni.
Keamanan data menjadi perhatian utama bagi Pemprov DKI Jakarta saat membuat kebijakan perizinan dan non lperizinan melalui pelayanan daring, JakEVO. Untuk itu Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
“Diharapkan masyarakat dapat benar-benar memahami bahwa yang terpenting saat ini adalah melakukan physical distancing dan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19 secara disiplin, termasuk Bijak saat mengakses pelayanan publik dengan memanfaatkan optimalisasi pelayanan daring, sehingga Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta dapat tetap terwujud dan #BisaDariRumah,” lanjut Benni.
Perizinan SIKM Pemprov. DKI Jakarta, Tembus 1 Juta Pengguna
Dalam kesempatan yang sama, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memaparkan data terbaru perizinan Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Selasa tanggal 16 Juni 2020, total 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izinkeluar–masuk–jakarta dan tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. “Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7% dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik dan Sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui,” ujar Benni.
Guna meningkatkan pelayanan perizinan/nonperizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Perizinan SIKM Senin s.d. Jumat mulai pukul 07.30 s.d. 18.00, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 s.d. 13.00
Pelajari terlebih dahulu dan unduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam Perizinan SIKM, sebelum mengajukan permohonan. Kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Perbaharui informasi Anda terkait perizinan SIKM hanya melalui saluran media resmi Pemprov. DKI Jakarta, termasuk @layananjakarta, Bijak dalam Mengajukan Perizinan SIKM” pungkas Benni. (*)