23.1 C
Jakarta

Mulai 14 September, DKI Kembali Berlakukan PSBB Total

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan kebijakan PSBB secara ketat, menyusul peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota dalam beberapa pekan ini.

“Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Karena itu Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).

Kebijakan pengetatan PSBB akan diberlakukan mulai Senin (14/9/2020). Itu artinya warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Sedang 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

Pemprov DKI juga akan menutup kembali seluruh tempat hiburan. Demikian juga kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang kembali dilarang.

“Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” lanjut Anies.

Diakui Gubernur Anies, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020. Dan setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!