26.4 C
Jakarta

YLBHI: DPR Perlu Menolak, dan Presiden tidak Menandatangani RePerpres Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyatakan bahwa DPR seharusnya menolak pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI mengatakan pada webinar dalam penanganan aksi terorisme.

Isnur juga meminta Presiden untuk tidak menandatangani Rancangan tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Webinar dengan tema “RAPERRES Pelibatan TNI Dalam Kontra Terorisme” yang di selenggarakan MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama  dengan Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  (FISIP) Universitas Mataram pada Kamis 26 November 2020.

Isnur lebih lanjut menyatakan bahwa “Pemerintah perlu merumuskan kembali draft rancangan tugas TNI dalam Mengatasi aksi terorisme dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi yang concern terhadap masalah terorisme dan masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem.”

“Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, sehingga aturan yang lahir selaras dengan aturan yang telah ada sebelumnya dan tidak mengalami tumpang tindih,” ungkap Isnur

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin dalam paparannya menyatakan bahwa Rancangan Perpres pelibatan TNI harus memperhatikan UU No 5./2018 Tentang Tindak Pidana Penanggulan Terorisme  sebagai UU yang mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system) sebagai landasan utama, bukan pendekatan militer.

Sayangnya, menurut Amiruddin Rancangan Perpres yang dibuat berdasarkan UU No. 5/2108 Pasal 43 (i), isinya justru bertolak belakang dengan pendekatan penegakan hukum pidana dalam UU tersebut. Raperpres ini lebih mengedepankan operasi militer dengan memasukan penangkalan, penindakan dan pemulihan yang merujuk kepada UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal menurut U No. 5/2018, aspek pencegahan bisa dilakukan oleh BNPT dan Lembaga negara lainnya sebagai upaya preventif. Sehingga Ketika Rancangan Perpres mencantumkan tiga fungsi di atas, maka otomatis bertabrakan dengan penegakan hukum yang ada di dalam UU No. 5/2018  

Amiruddin menyimpulkan bahwa Rancangan ini dibuat dengan mengacu pada pendekatan operasi militer. “Saya mengusulkan rancangan Perpres hanya mengatur aspek penindakan saja. Maka Perpres harus dibuat seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya soal kategori atau koridor penindakan yang boleh dilakukan oleh TNI apa saja. Sehingga dibuat lebih clear dan tidak sumir, agar TNI yang bertindak tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugas OMSP dalam menghadapi terorisme,” ungkap Amiruddin. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!