24.1 C
Jakarta

Tim Serap Aspirasi Cipta Kerja Ungkap Temuan Sementara

Tim Bertemu Menko Perekonomian dan Menkumham

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, tampaknya belum langsung bisa operasional. Pasalnya, masih banyak aturan yang harus diikuti untuk menyertai opersionalisasi UU ini. Ada sejumlah aspirasi yang perlu ditangani dengan serius.

Diantaranya, diungkapkan Tim Serap Aspirasi (TSA) saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada Selasa (22/12/2020).

Dalam pertemuan terbatas itu TSA memaparkan hasil aspirasi yang diterima dan penelaahan oleh TSA terhadap berbagai peraturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Demikian siaran pers yang diterima Menara62.com pada Kamis (24/12/2020).

Dalam laporannya, Ketua TSA Franky Sibarani menyinggung temuan sementara adanya ketidaksesuaian beberapa poin Rancangan Peraturan Pemerintah dengan UU Cipta Kerja.

Salah satunya, Pasal 91 UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pendaftaran usaha kecil dan mikro dapat dilakukan secara daring atau luring. Namun dalam Pasal 23 RPP dituliskan bahwa pendaftaran hanya secara elektronik.

“Hal ini akan menyulitkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang tidak memiliki akses internet,” kata Franky.

Contoh lain, Pasal 87 UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan keci. Tetapi dalam Pasal 55 RPP dituliskan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.

Selanjutnya, Pasal  92 UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif untuk usaha mikro dan kecil, sedangkan dalam Pasal 77 RPP dituliskan bahwa insentif diberikan untuk usaha mikro.

“Ketidaksesuaian ketentuan dalam RPP dengan UU Cipta Kerja ini harus menjadi perhatian Bersama,” kata Franky.

Selain temuan sementara yang perlu menjadi perhatian, TSA juga menyampaikan laporan kinerja sejak dibentuknya tim ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 332 Tahun 2020 pada  25 November 2020.

Sejauh ini TSA telah bertemu dengan lebih dari 112 komunitas dalam lebih dari 15 event yang diselenggarakan oleh TSA baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat. TSA juga telah mengalokasikan anggota tim ke dalam klister-klaster untuk mengoptimalkan penyerapan aspirasi dan penelaahan serta pembuatan rekomendasi.

Beberapa diskusi TSA juga dapat dilihat ulang melalui media Youtube https://www.youtube.com/channel/UC9pTxwrnxduKrp971WkBU_g/videos. Aspirasi diterima baik dari perorangan, kelompok masyarakat, bahkan perusahaan melalui jalur-jalur yang sudah disiapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengapresiasi kinerja TSA yang dalam waktu singkat telah menemui berbagai komunitas dan menghimpun banyak masukan dari masyarakat. Apresiasi juga atas masukan-masukan yang konstruktif agar cita-cita dibentuknya UU Cipta Kerja, yakni membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud.

Tembus 122 Aspirasi

TSA sudah menerima total 122 aspirasi tercatat hingga Selasa 22 Desember 2020. Aspirasi berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.

Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan, dengan rincian sebagai berikut;

  • 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id
  • 14 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id
  • 47 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi
  • 29 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA

Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.

“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021,” jelasnya.

TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:

Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.

Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/

Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!