25 C
Jakarta

Badan POM Musnakan Obat Dan Makanan Ilegal Senilai Rp 26 Miliar

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Ratusan item obat dan makanan senilai Rp 26 miliar dimusnakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM, Selasa (02/05/2017). Pemusnahan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito di halaman kantor BBPOM di Jakarta.

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi  Penertiban terhadap obat dan makanan ilegal sepanjang tahun 2014 – 2016 dan hasil pengawasan rutin oleh BBPOM di Jakarta selama tahun 2015 – 2016.

Dari hasil Operasi Penertiban, produk yang dimusnahkan terdiri dari 450 item pangan dan kosmetik tanpa izin edar senilai lebih dari 24 miliar rupiah. Sementara temuan dari hasil pengawasan rutin BBPOM di Jakarta berupa obat kuat tanpa izin edar, obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), suplemen kesehatan ilegal, kosmetik ilegal, serta  pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih  dari Rp 2 miliar.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di wilayah Tangerang, Banten,” jelasnya.

Diakui sepanjang tahun 2016 lalu, BBPOM di Jakarta telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 13 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan melalui beberapa operasi, yaitu Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu, serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas). Ke-13 perkara tersebut terdiri atas 6 perkara terkait pangan ilegal, 5 perkara terkait kosmetik ilegal, dan 2 perkara terkait obat tradisional ilegal.

Menurut Penny, peredaran Obat dan Makanan ilegal hingga saat ini masih menjadi salah satu fokus utama pengawasan Badan POM. Sebagai upaya memberantas peredaran produk ilegal tersebut, Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM akan terus melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin di seluruh Indonesia.

“Kegiatan pemusnahan seperti yang dilakukan hari ini merupakan salah satu cara untuk memastikan agar Obat dan Makanan ilegal tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat”, kata Penny.

Lebih lanjut, Kepala Badan POM kembali menegaskan komitmen untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan lintas sektor terkait demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan untuk menjadi konsumen cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!