27.3 C
Jakarta

BPJS Kesehatan Dorong Badan Usaha Daftarkan Pekerjanya Ke JKN-KIS

Baca Juga:

TANGERANG, MENARA62.COM– BPJS Kesehatan mendorong semua badan usaha (BU) untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN-KIS. Sebab memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda.
 
“Jangan menunggu pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Segera daftarkan,” kata Direktur  Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi, Senin (03/04/2017).
Hingga saat ini jumlah badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program JKN-KIS tercatat 39.287 BU. Dari jumlah tersebut, paling banyak terdapat di Makassar, yaitu 9.291 BU, lalu Surabaya 4.971 BU, Serang 4.030 BU dan Bandung 3.817 BU.
Di sisi lain, jumlah BU yang telah bergabung menjadi peserta JKN-KIS saat ini mencapai 187.083 BU se-Indonesia, dengan jumlah BU terbanyak berasal dari Jakarta (55.072 BU), Surabaya (23.319 BU), dan Semarang (21.217 BU).
Menurutnya sustainabilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Ini untuk menjaga prinsip pembiayaan dengan sistem gotong-royong.
“Misalnya perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja, dan sebagainya. Itu jelas tidak dibenarkan,” lanjut Andayani.
Untuk mencegah hal tersebut, BPJS Kesehatan  diakui Andayaninterus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan. Jika sudah diingatkan baik secara lisan maupun tulisan masih ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!