28.6 C
Jakarta

BSN Ubah Teknis Perumusan SNI dari ICS Menjadi TC/SC

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Komite Teknis Perumusan SNI yang semula berbasis International Classification for Standard/ICS kini diubah menjadi berbasis ruang lingkup Technical Committee/Sub Committee atau yang disingkat TC/SC dari Standar Development Organization – SDO yang relevan. Kebijakan BSN ini ditetapkan setelah memperhatikan pengalaman di masa lalu dimana pengelolaan komite teknis berbasis ICS berpotensi terjadinya tumpang tindih ruang lingkup dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang mengelola Sekretariat Komite Teknis.

Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, Hendro Kusumo mengatakan setiap negara dalam mengembangkan standar nasionalnya tidak selalu sama dalam pengelolaan komite teknisnya, dimana ada beberapa negara yang langsung mirroring TC/SC dan ada pula yang berdasarkan kategori lain, misalnya klasterisasi/rumpun standar.

”Tapi kita memutuskan untuk mirroring karena adanya pengalaman ruang lingkup yang berbasis ICS sering mengalami tumpang tindih tusi K/L, juga dengan maksud agar terjadi penguatan partisipasi Indonesia dalam pengembangan standar internasional. Sekali merengkuh dayung, dua tujuan tercapai sekaligus” ujarnya, akhir pekan lalu.

Dengan perubahan kebijakan ini, BSN berharap, tahapan perumusan SNI akan selaras dan koheren dengan perumusan rancangan Standar Internasional yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional. Selain itu, terdapat beberapa keuntungan diantaranya : Komtek dapat responsif dan adaptif dalam pengembangan SNI, khususnya dalam rangka harmonisasi dengan standar acuan yang menjadi rujukan, serta terjadi keselarasan fungsi Komtek dalam merumuskan standar nasional dengan fungsi National Mirror Committee-NMC untuk penguatan partisipasi Indonesia dalam pengembangan standar internasional.

Keuntungan lain, lanjut Hendro, adalah terjadinya penguatan peningkatan keterlibatan pemangku kepentingan sesuai dengan sektornya dalam pengembangan standar, dapat mengurangi potensi tumpang tindih/irisan ruang lingkup dan tusi K/L yang menjadi sekretariat pengelola Komtek serta memudahkan dalam penyusunan dan monitoring program pengembangan standar berbasis ‘pohon standar’ yang tersinergi dari hulu sampai hilir sesuai kebutuhan.

“Kami menyadari tantangan ke depan untuk bisa mengelola Komite Teknis secara lebih baik tentunya akan semakin besar dimana dengan bertambahnya jumlah Komite Teknis dari saat ini 152 Komite Teknis, kemungkinan setelah berlakukan Peraturan BSN ini akan meningkat menjadi 493 Komite Teknis,” ujar Hendro.

Selain itu, tantangan yang lain yang juga tak kalah kompleks adalah bagaimana Pengembangan SNI yang responsif dalam memenuhi kebutuhan SNI dari para pemangku kepentingan sesuai sektornya, namun selaras dengan prioritas dan pemenuhan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang menjadi sekretariat Komite Teknis.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!