27.8 C
Jakarta

Dewan Riset Nasional Dorong Riset Berbasis Biodiversitas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Indonesia adalah negara dengan kekayaan biodiversitas ke dua di dunia. Potensi ini harus digarap sebagai bagian dari pengembangan inovasi ke depan guna memajukan perekonomian nasional.

Karena itu, Dewan Riset Nasional (DRN) mendorong inovasi berbasis kekayaan hayati ini sebagai unggulan riset dan inovasi Indonesia.

“Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi baru saja melakukan sebuah skenario baru dalam inovasi dalam memperjuangkan sebuah pemikiran bagaimana inovasi yang kita buat itu bukan dalam ‘hard’, barang-barang keras karena kita memegang 70 persen biodiversitas dunia maka kita membuat inovasi berbasis biodiversitas,” kata Ketua DRN Bambang Setiadi dalam Seminar Nasional Pembangunan Berbasis Inovasi di Era Industri 4.0 di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/12).

Bambang mengatakan pembangunan ekonomi jangka panjang sekarang ini didukung oleh sumber daya ilmu pengetahuan dan inovasi, dan strategi ekonomi di bangsa ini ke depan adalah ekonomi yang digerakkan inovasi. Dalam menghadapi revolusi industri 4.0, inovasi harus semakin digencarkan untuk masuk dalam pasar dan dunia industri.

“Posisi Indonesia di Global Innovation Index sangat lemah karena berada di nomor 85, di bawah Filipina, Vietnam, Malaysia dan Singapura,” ujarnya.

Sementara, di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia untuk inovasinya hanya lebih tinggi dari Kamboja.

“Pada 2030 Indonesia akan ditagih inovasinya itu melakukan apa,” ujar Bambang.

Dia mengatakan DRN memahami inovasi dengan mempelajari dua skema yaitu pertama, inovasi merupakan bagian dari mengayomi ilmu pengetahuan dan teknologi tapi juga merupakan bagian dari pembangunan berbasis ekonomi.

Kedua, inovasi adalah semua temuan dan riset yang jika gagal dipasarkan maka tidak berhak disebut sebagai inovasi.

Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan komersialiasi terhadap invensi Indonesia yang berbasis sumber daya alam ke luar negeri, dan akan terus mendorong lebih banyak inovasi dikomersialisasikan.

DRN mengatakan berdasarkan Undang-undang Dasar Pasal 31 Ayat 5, ada perintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan itu ditujukan pada pemerintah. Sementara, dalam program nawacita Presiden Joko Widodo, tidak ada kata ilmu pengetahuan dan teknologi serta riset tapi di dalamnya ada kata daya saing, yang kemudian diterjemahkan menjadi pendidikan bermutu dan inovasi.

“Semua negara sudah membuktikan inovasi adalah bagian dari skenario strategi ekonomi pembangunan setiap pemerintahan,” ujarnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!