33 C
Jakarta

Dilarang Mudik, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemberlakuan larangan mudik berimbas pada pembatalan jadwal perjalanan kereta api jarak jauh. Karena itu PT KAI mempersilakan warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang akan melakukan pembatana tiket atau refund tiket mudik.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan pembatalan tiket kereta bisa dilakukan di stasiun-stasiun pemberangkatan.

“Bisa dilakukan sejak sekarang hingga satu jam menjelang jadwal pemberangkatan kereta,” kata Eva, Rabu (29/4/2020).

Adapun prosedur pembatalan tiket kereta api adalah sebagai berikut:

  1. Pembatalan dilakukan di 8 stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk. Diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang , Rangkasbitung dan Serang. Waktu operasional hari Senin –Ahad pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
  2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
  3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum dalam tiket serta membawa ID asli dan foto copy
  4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.
  5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas
  6. Proses pembatalan yang diakukan di loket stasiun uang akan dikembalikan 100 persen.

Pembatalan tiket mudik di stasiun tetap mengedepankan prosedur keselamatan masyarakat dengan menerapkan physical distancing, sehingga jumlah antrean dibatasi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!