JAKARTA – Jagat media sosial dan ruang publik belakangan ini digemparkan oleh aksi penganiayaan sadis yang dilakukan oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat terhadap teman wanitanya.
Mulai dari tindakan menusuk mata korban hingga mengalami kebutaan, menggunting bibir, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok, memicu gelombang kemarahan luar biasa dari masyarakat.
Namun, di tengah desakan publik yang menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya—bahkan hingga tuntutan penjara seumur hidup—sebuah peringatan pahit justru datang dari dunia psikologi forensik.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amril, secara gamblang meminta masyarakat untuk bersiap menelan kekecewaan atau menghadapi situasi “antiklimaks” saat kasus ini masuk ke meja hijau. Pemicunya tidak lain adalah konstruksi hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di dalam aturan hukum yang baru tersebut, aspek retributif atau asas “mata balas mata” mulai ditinggalkan demi mengedepankan hukum yang dianggap lebih humanis dan korektif.
Berdasarkan aturan baru ini, tindakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana, namun tidak sampai merenggut nyawa korbannya, hanya diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun. Reza menilai bahwa angka maksimal ini tidak sejiwa dengan ekspektasi moral masyarakat yang melihat penderitaan korban.
”Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas,” ujar Reza dalam keterangannya.
Dampak dari regulasi ini sangat ironis. Ketika masa hukuman pelaku terpangkas dan ia bisa kembali menghirup udara bebas dalam kurun waktu kurang dari 12 tahun, korban justru harus mendekam dalam penjara traumatis dan menderita cacat fisik permanen di sepanjang sisa hayatnya. Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
*
JAKARTA – Jagat media sosial dan ruang publik belakangan ini digemparkan oleh aksi penganiayaan sadis yang dilakukan oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat terhadap teman wanitanya. Mulai dari tindakan menusuk mata korban hingga mengalami kebutaan, menggunting bibir, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok, memicu gelombang kemarahan luar biasa dari masyarakat. Namun, di tengah desakan publik yang menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya—bahkan hingga tuntutan penjara seumur hidup—sebuah peringatan pahit justru datang dari dunia psikologi forensik.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amril, secara gamblang meminta masyarakat untuk bersiap menelan kekecewaan atau menghadapi situasi “antiklimaks” saat kasus ini masuk ke meja hijau. Pemicunya tidak lain adalah konstruksi hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di dalam aturan hukum yang baru tersebut, aspek retributif atau asas “mata balas mata” mulai ditinggalkan demi mengedepankan hukum yang dianggap lebih humanis dan korektif.
Berdasarkan aturan baru ini, tindakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana, namun tidak sampai merenggut nyawa korbannya, hanya diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun. Reza menilai bahwa angka maksimal ini tidak sejiwa dengan ekspektasi moral masyarakat yang melihat penderitaan korban.
”Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas,” ujar Reza dalam keterangannya.
Dampak dari regulasi ini sangat ironis. Ketika masa hukuman pelaku terpangkas dan ia bisa kembali menghirup udara bebas dalam kurun waktu kurang dari 12 tahun, korban justru harus mendekam dalam penjara traumatis dan menderita cacat fisik permanen di sepanjang sisa hayatnya. Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Berita Hukum & Kebijakan Publik (Sorotan Terhadap Realitas KUHP Baru)
*Dilema Keadilan bagi Korban: Ahli Forensik Ingatkan Potensi “Antiklimaks” Hukuman Taufik Hidayat di Bawah Payung KUHP Baru*
JAKARTA – Jagat media sosial dan ruang publik belakangan ini digemparkan oleh aksi penganiayaan sadis yang dilakukan oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat terhadap teman wanitanya. Mulai dari tindakan menusuk mata korban hingga mengalami kebutaan, menggunting bibir, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok, memicu gelombang kemarahan luar biasa dari masyarakat. Namun, di tengah desakan publik yang menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya—bahkan hingga tuntutan penjara seumur hidup—sebuah peringatan pahit justru datang dari dunia psikologi forensik.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amril, secara gamblang meminta masyarakat untuk bersiap menelan kekecewaan atau menghadapi situasi “antiklimaks” saat kasus ini masuk ke meja hijau. Pemicunya tidak lain adalah konstruksi hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di dalam aturan hukum yang baru tersebut, aspek retributif atau asas “mata balas mata” mulai ditinggalkan demi mengedepankan hukum yang dianggap lebih humanis dan korektif.
Berdasarkan aturan baru ini, tindakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana, namun tidak sampai merenggut nyawa korbannya, hanya diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun. Reza menilai bahwa angka maksimal ini tidak sejiwa dengan ekspektasi moral masyarakat yang melihat penderitaan korban.
”Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas,” ujar Reza dalam keterangannya.
Dampak dari regulasi ini sangat ironis. Ketika masa hukuman pelaku terpangkas dan ia bisa kembali menghirup udara bebas dalam kurun waktu kurang dari 12 tahun, korban justru harus mendekam dalam penjara traumatis dan menderita cacat fisik permanen di sepanjang sisa hayatnya. Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

