28.4 C
Jakarta

Dukung Implementasi KTR di Jawa Tengah, MTCC UNIMMA Gelar Penguatan Kapasitas Masyarakat Sipil

Baca Juga:

 

MAGELANG, MENARA62.COMMuhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) menggelar pelatihan dengan tajuk Penguatan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Mendukung Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (24/9/2024) secara luring di Grand Artos Hotel, Magelang dan online melalui zoom meeting. Adapun peserta sebanyak 44 orang yaitu perwakilan masyarakat sipil dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) dan Fatayat NU yang berasal dari 22 kota/ kabupaten di Jawa Tengah.

Dr. Retno Rusdjijati, M.Kes, Ketua MTCC UNIMMA dalam sambutannya mengatakan acara tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap dukungan masyarakat dalam implementasi Perda (Peraturan Daerah) KTR di Jawa Tengah. “Kami memohon dukungan dari ibu-ibu sekalian yang tergabung dalam organisasi masyarakat baik PDA maupun Fatayat NU untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah masing-masing terutama dalam penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan nanti implementasinya,” ujarnya.

Retno juga menjelaskan, dari 35 kota kabupaten di Jawa Tengah, 26 diantaranya sudah memiliki Perda KTR namun implementasinya belum maksimal. “Masih ada 9 daerah yang belum menetapkan perda Kawasan Tanpa Rokok. Yaitu, Blora, Grobogan, Jepara, Kendal, Kudus, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri dan Kota Tegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penetapan perda KTR dan implementasinya di sejumlah daerah tersebut sangatlah penting. “Mengapa perlu perda KTR ini? Yang pertama, untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat,” tuturnya.

Selain itu, untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat. “Jadi, dukungan dari ibu yang berasal dari ormas PDA dan Fatayat sangat diharapkan karena biasanya ibu-ibu mempunyai peran yang kuat dan tegas,” tambahnya.

Masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam implementasi KTR di kota/kabupaten masing-masing, sehingga kolaborasi dari berbagai instansi tersebut menandakan komitmen bersama dalam menjalankan program penegakan KTR di Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut dihadirkan empat narasumber diantaranya, Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fauzi Ahmad Noor, SIP dari vital strategies, Dr. Heni Setyo Esti Rahayu, M. Kes dan Heniyatun, SH., M.Hum dari MTCC UNIMMA. (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!