30.9 C
Jakarta

Fakultas Hukum UMP Gelar Seminar Internasional Online Kaji Konsep Green Victimology

Baca Juga:

PURWOKERTO, MENARA62.COM — Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menggelar seminar internasional berbasis daring. Seminar yang dilaksanakan secara virutal melalui zoom, live streaming instagram, dan disiarkan langsung oleh UMPTV ini bertajuk Green Victimology: Environmental Victimology and Ecological Justice.

Acara dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020) di ruang sidang kantor pusat UMP dengan menghadirkan empat pembicara dari berbagai negara. Mereka yakni, Assoc. Prof. Anjar Nugroho Rektor UMP, Prof. Jaco Barkhuizen dari Departemen of Criminology and Criminal Justice, University of Limpopo, Afrika Selatan, Assoc Prof. Mohammad Hazmi, Ph.D., dari Universitas Sains Islam Malaysia, dan Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H. M.M., dari Universitas Sebelas Maret.

Rektor UMP Dr. Anjar Nugroho dalam sambutannya mengatakan, kejahatan lingkungan disebabkan oleh kerusakan lingkungan kegiatan, seperti pencemaran, pembuangan bahan berbahaya ilegal, pembakaran lahan, ilegal penebangan, dan lain-lain. Kegiatan yang merusak tidak hanya merugikan kelangsungan hidup lingkungan, tetapi juga manusia dan makhluk lainnya.

“Kondisi ini telah banyak menghasilkan jutaan korban. Perlu kiranya peran akademisi menyikapi kondisi ini. Harus ada kajian-kajian ilmiah membahas perkembangan kasus kejahatan lingkungan,” katanya.

Menurutnya proses hukum kasus kejahatan lingkungan sangatlah rumit. Ini melibatkan prosedur pembuktian yang kompleks untuk menentukan korban. Kompleksitas ini melibatkan banyak bukti ilmiah yang disajikan di persidangan untuk menemukan hubungan antara aksi tersebut dan efek berbahaya.

“Saya berharap forum ini mampu memberikan wawasan yang cemerlang dan membuka wacana baru tentang penangan perkembangan kejahatan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Sudiro, S.H. LLM., mengatakan, Viktimologi lingkungan mengacu pada studi tentang proses sosial dan respon institusional yang berkaitan dengan korban kejahatan lingkungan. Kajian ini merupakan hal baru yang menjadi perhatian kriminologis, dan secara intelektual dapat ditempatkan sebagai bagian dari ‘Green Victimology’.

“Pemateri akan membagikan ilmunya berkaitan dengan tema yang ada pada acara ini. Adanya hal tersebut diharapkan dapat menambah ilmu yang nantinya dapat berkontribusi di negara Indonesia sehingga kedepannya kepedulian kita terhadap lingkungan semakin baik dan bijak,” katanya.

Dijelaskan selain sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi acara tersebut juga mengkaji konsep Green Victimology dan implementasinya di Indonesia, penguatan Strategi Pengembanan Hukum Lingkungan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan pada Era Revolusi Industri 4.0.

“Acara ini sebagai sarana pertukaran wawasan dan ilmu pengetahuan bersekala Internasional dibidang hukum dan lingkungan, menggali dan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0, serta memperluas jejaringan akademik antar institusi, baik dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.

Ketua Panitia Yusuf Saefufin. S.H. M.H., menambahkan acara Seminar Internasional dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh kurang lebih 500 peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri.

“Alhamdulillah, acara ini diikuti dan disaksikan oleh kurang lebih 500 peserta baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Indonesia, Malaysia, Africa, dan India,” pungkasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!