31.3 C
Jakarta

Formasi PPPK agar Diprioritaskan untuk Guru Honorer K1 & K2

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hendaknya memprioritaskan guru honorer atau pegawai yang sudah lama mengabdi. Terutama guru hooner K1 dan K2 yang tercecer pengangkatannya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah untuk memprioritaskan guru honorer senior atau yang lebih dulu mengabdi yang akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden, kepala staf kepresidenan. Intinya adalah kami senang dengan adanya PPPK, tapi kami minta agar guru honorer yang lebih dulu mengabdi seperti K2 dan K1 yang tercecer untuk diprioritaskan,” ujar Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/1/2019).

Ia meminta agar guru-guru honorer yang lebih dulu mengabdi itu untuk didata kembali. Sejumlah pemerintah daerah memberikan kesempatan, prioritas, dan kemudahan pada guru honorer yang senior.

Menurut dia, prioritas terhadap guru honorer senior tersebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.  Meskipun demikian, kualitas harus nomor satu.

PGRI juga menyambut baik usulan Mendikbud Muhadjir Effendy yang akan memberikan tunjangan setara upah minimum regional (UMR) kepada guru honorer yang tidak lulus PPPK dan CPNS.

“Sejumlah daerah sudah setuju untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer setara dengan UMR, seperti sejumlah daerah di Sumatera Utara,” tambah Unifah.

Sebelumnya, Mendikbud mengusulkan akan adanya tunjangan untuk guru honorer. Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun jika APBN tidak mencukupi untuk memberikan tunjangan tersebut, maka Mendikbud menyarankan agar dibantu dengan APBD.

“Paling tidak ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR,” kata Muhadjir.

Saat ini jumlah guru honorer sebanyak 700.000 guru. Mendikbud menjelaskan ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer yakni skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.Kemudian, skema kedua melalui jalur PPPK. Untuk skema ketiga dengan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!