Kelangkaan BBM di Bali Jadi Pengingat Urgensi Pembenahan Tata Kelola melalui RUU Migas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) sempat memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali. Situasi ini bahkan menyebabkan harga BBM di luar SPBU sempat menyentuh Rp30.000 per liter. Kondisi tersebut mempertegas pentingnya menjamin ketersediaan energi melalui sistem pasokan dan distribusi yang andal.
Sejumlah SPBU di Bali dilaporkan mengalami kekosongan stok Pertalite akibat keterlambatan pasokan pada awal Oktober lalu. Pertamina Patra Niaga menyatakan pasokan Pertalite telah tiba pada 7 Oktober, disusul kedatangan kapal pengangkut BBM pada 11 Oktober untuk memperkuat pasokan di wilayah tersebut. Pemerintah Provinsi Bali juga mengupayakan percepatan distribusi ke SPBU yang mengalami keterbatasan stok.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai peristiwa di Bali semakin memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh rantai pasok energi berjalan efektif. Kecukupan stok BBM di terminal penyimpanan harus diimbangi dengan penyaluran yang tepat waktu.Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengatakan evaluasi tata kelola migas harus mencakup seluruh proses yang selama ini berjalan, mulai dari produksi minyak, pengolahan di kilang, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi kepada konsumen.“Masalah di Bali, misalnya, terjadi karena seluruh rantai migas, dari hulu sampai hilir, tidak terintegrasi dalam satu sistem. Padahal, jika integrasi itu dilakukan, pengelolaan energi nasional bisa berjalan lebih efisien dan mampu menjamin pasokan bagi masyarakat,” kata Arie Gumilar, Selasa (13/10/2026).

RUU Migas Harus Menata Kembali Rantai Hulu hingga Hilir

FSPPB selama ini memperjuangkan penguatan peran Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Gagasan tersebut menjadi salah satu agenda utama organisasi dalam mendorong pembaruan regulasi migas yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut FSPPB, tata kelola yang terfragmentasi berpotensi memperpanjang rantai koordinasi dan meningkatkan biaya transaksi antarbadan usaha. Oleh karena itu, RUU Migas 2026 perlu memberikan landasan yang jelas bagi integrasi kegiatan usaha migas, memperkuat kendali negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya energi berorientasi pada kepentingan nasional.

Pembenahan tersebut mencakup penguatan peran Pertamina dalam pengelolaan sektor hulu dan hilir, penyederhanaan birokrasi, serta penguatan pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara efisien dan akuntabel. Integrasi juga harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Ketahanan Energi Harus Dirasakan Masyarakat

Persoalan pasokan BBM di Bali juga menjadi pengingat bahwa ketahanan energi berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ketika BBM sulit diperoleh, warga harus menghabiskan waktu untuk mencari SPBU yang masih memiliki stok. Jika BBM yang tersedia hanya dapat diperoleh dengan harga lebih mahal, pengeluaran masyarakat pun berpotensi meningkat.

Dalam jangka panjang, Indonesia juga menghadapi tantangan karena kebutuhan minyak nasional masih lebih besar daripada produksi domestik. Penguatan eksplorasi, peningkatan produksi, optimalisasi kilang, dan perbaikan sistem distribusi merupakan bagian penting dari upaya mengurangi kerentanan terhadap gangguan pasokan dan gejolak pasar global.

FSPPB memandang RUU Migas 2026 sebagai momentum untuk menata kembali sistem pengelolaan migas agar lebih terintegrasi, efisien, dan bertanggung jawab. Tujuannya bukan semata-mata memperkuat perusahaan, melainkan juga memastikan pengelolaan sumber daya energi memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Arie menegaskan bahwa RUU Migas harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“RUU Migas harus menjadi momentum untuk mengembalikan posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang kuat dan terintegrasi dari hulu sampai hilir. Ukuran keberhasilannya adalah kemampuan negara menjaga pasokan energi, memperkuat produksi dalam negeri, dan memastikan pengelolaan migas benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!