26.3 C
Jakarta

Kemenkes Tegur Penyehat Tradisional Terapi Zona

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Penyehat tradisional Terapi Zona di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur telah melakukan pelanggaran dalam hal iklan dan promosi. Sebab terapi kesehatan tradisional tersebut telah mengiklankan pelayanannya di televisi.

Selain itu dalam iklan tersebut, juga menggunakan testimoni pasien bahkan menggunakan istilah medis diluar kompetensinya.

Atas pelanggaran tersebut tim dari Kementerian Kesehatan langsung terjun ke lapangan mendatangi tempat terapis.

“Teguran kami sebelumnya tidak digubris, makanya kami langsung datang ke lokasi,” kata Kepala Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris I.G. Bagus Sarjana. Kemenkes

Sebelumnya Kemenkes telah melayangkan surat keberatan dan teguran atas iklan menyesatkan tersebut melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPI DKI Jakarta.

“Penyehat tradisional dan panti sehat yang melanggar ketentuan iklan diancam dengan sanksi dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin praktik,” lanjut Bagus.

Diakui setelah tim datang ke lokasi, ternyata banyak hal yang dilakukan tidak sesuai aturan. Kemenkes segera memanggil pemilik panti sehat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Asosiasi penyehat tradisional untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Bagus juga menekankan, setiap penyehat tradisional yang melakukan pelayanan wajib memiliki satu Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang berlaku hanya di satu tempat praktik. Dalam catatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Terapi Zona telah  mengantongi izin berupa STPT dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan setempat. Namun dalam operasionalnya masih sangat perlu pembinaan. Saat ini, Terapi Zona memiliki sebelas cabang yang tersebar di berbagai daerah Jakarta, Bandung, Cirebon, Lampung, Palembang, Yogyakarta dan Banjarmasin.

“Penanggung jawab akan kita panggil, kita kasih tahu peraturan-peraturan terkait pelayanan tradisional itu,” tegas Leni Murtiyowati, penanggung jawab program pelayanan kesehatan tradisional Sudin Kesehatan Jakarta Tmur.

Ketua Umum Asosiasi Penyehat Tradisional Indonesia (ASPETRI) Tengku Maulana mengapresiasi sidak bersama yang dilakukan Kemenkes dan Sudinkes Jakarta Timur yang melibatkan asosiasi.  Harapan kedepannya, Aspetri akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada penyehat tradisional.

“Saya merasa bersalah dengan Kemenkes seolah-olah saya tidak bisa membina, semoga ini kasus yang terakhir,” kata Tengku Maulana saat ikut turun sidak.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Selain itu, seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!