34.3 C
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tertibkan 7 Rumpon Ilegal

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Tujuh rumpon ilegal berhasil ditertibkan dalam operasi pengawasan yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan sepanjang Mei 2017. Operasi yang mengerahkan  KP Hiu Macan Tutul 01 tersebut merupakan salah satu kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

“Kami sangat menaruh perhatian terhadap pengawasan rumpon-rumpon ilegal,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Eko Djalmo Asmadi, dalam siaran pers di Jakarta seperti dikutip dari antara, Kamis (1/6/2017).

Dari 7 rumpon ilegal tersebut, Menurut Eko, lima rumpon berhasil dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara. Sedangkan dua rumpon lainnya,  terlepas saat dalam proses penarikan atau pelayaran dari lokasi menuju Pangkalan PSDKP Bitung, dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang cukup tinggi.

Eko memaparkan, operasi pengawasan rumpon ilegal tersebut merupakan salah satu prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP selain melakukan pengawasan kapal perikanan ilegal.

Ia juga menuturkan, pengawasan keberadaan rumpon di perairan Indonesia juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak ditemukan pemasangan rumpon secara ilegal, yang apabila dibiarkan akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan.

“Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan mempengaruhi jalur migrasi ikan,” kata Dirjen PSDKP.

Hal tersebut, lanjutnya, Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang.

Sebagaimana diketahui, Rumpon atau dalam bahasa Inggrisnya adalah “Fish Agregating Devices” (FADs) merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/penarik dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul. Hal itu bermanfaat dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.

Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon.

Dengan regulasi itu, maka setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).***

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!