Oleh: M. Farid Wajdi
Guru Besar Ilmu Manajemen – Direktur Pascasarjana UMS Surakarta
SOLO, MENARA62.COM – Di tengah geliat ekonomi rakyat yang semakin kompetitif dan agresif, sebuah ironi kembali lagi muncul di ruang publik kita. Warung mi babi berdiri di lingkungan mayoritas muslim di Sukoharjo, Jawa Tengah. Secara hukum, usaha ini sah. Secara bisnis, mungkin menjanjikan. Namun secara sosial, ia memantik penolakan keras dari warga. Kasus ini bukan sekadar soal makanan. Ia adalah cermin retak dari cara kita mengelola ruang hidup bersama di negeri yang majemuk namun tetap berakar kuat pada nilai-nilai agama.
Legal, tapi Tidak Legitimate
Kita sering terjebak pada asumsi sederhana: selama usaha memiliki izin, maka ia layak berjalan. Inilah logika formal negara liberal—legalitas sebagai dasar legitimasi. Namun masyarakat Indonesia tidak hidup hanya dalam kerangka hukum formal. Ada hukum sosial, ada norma budaya, dan ada nilai agama yang jauh lebih hidup dan mengikat.
Warung mi babi di Sukoharjo mungkin sah secara administratif, tetapi gagal membaca realitas sosial. Ia berdiri di lingkungan yang homogen secara keagamaan, bahkan berdekatan dengan masjid. Dalam konteks ini, kehadirannya bukan sekadar pilihan kuliner alternatif, melainkan dianggap sebagai pelanggaran simbolik terhadap ruang sakral komunitas masyarakat. Di sinilah letak masalah utama, yaitu legalitas tidak otomatis melahirkan penerimaan sosial.
Agresivitas Bisnis yang Kehilangan Kepekaan
Fenomena ini juga mencerminkan perubahan karakter pelaku usaha. Di era kompetisi ketat, diferensiasi menjadi kunci. Produk unik, bahkan kontroversial, sering dianggap sebagai strategi untuk menarik pasar. Dalam logika ini, semakin niche (ceruk pasar khusus) sebuah produk, semakin besar peluangnya untuk menonjol dikenal pasar. Namun ada batas yang sering diabaikan, yaitu kepekaan terhadap konteks sosial.
Bisnis bukan sekadar soal supply dan demand. Ia beroperasi dalam ruang hidup manusia yang sarat nilai. Ketika pelaku usaha hanya menggunakan kalkulasi ekonomi bisnis tanpa membaca struktur sosial, maka konflik menjadi konsekuensi yang hampir pasti akan dihadapi.
Kasus Sukoharjo menunjukkan kegagalan mendasar, yaitu tidak adanya social mapping. Tidak ada upaya memahami siapa masyarakat sekitar, bagaimana nilai mereka, dan apa batas toleransi kolektif yang hidup di sana.
Penolakan sebagai Respons Sosial
Sebagian pihak mungkin melihat penolakan warga sebagai bentuk intoleransi. Namun membaca kasus ini secara dangkal seperti itu justru menutup pemahaman yang lebih dalam.
Dalam masyarakat yang homogen, norma kolektif berfungsi sebagai perekat sosial. Ketika ada elemen yang dianggap menyimpang secara simbolik—terlebih terkait hal sensitif seperti babi dalam Islam—reaksi penolakan menjadi mekanisme pertahanan sosial yang bisa dikatakan pasti akan terjadi. Ini bukan semata-mata soal kebencian, tetapi soal menjaga identitas dan ruang nilai yang mereka yakini.
Lebih jauh, penolakan juga dipicu oleh faktor prosedural. Warga merasa tidak dilibatkan, tidak diajak bicara, dan tidak dihormati sebagai pemilik ruang sosial. Ketika komunikasi absen, resistensi menjadi bahasa yang tersisa.
Negara yang Terlambat Hadir
Di titik ini, peran negara patut dipertanyakan. Apakah cukup bagi pemerintah hanya mengeluarkan izin usaha tanpa mempertimbangkan aspek sosial budaya? Kasus ini menunjukkan kelemahan serius dalam tata kelola ruang publik. Negara hadir sebagai regulator administratif, tetapi absen sebagai mediator sosial.
Seharusnya, sebelum izin diberikan, ada mekanisme penilaian sosial: apakah usaha ini sesuai dengan karakter lingkungan? Apakah berpotensi menimbulkan konflik? Apakah sudah ada komunikasi dengan warga? Tanpa itu, negara justru menjadi pemicu konflik, bukan penyelesai.
Menuju Tata Kelola yang Lebih Berakal Sehat
Kita membutuhkan pendekatan baru dalam mengelola relasi antara bisnis, masyarakat, dan ruang publik. Pertama, perlu ada zoning sosial-budaya. Tidak semua jenis usaha cocok di semua tempat. Kawasan homogen secara agama memerlukan sensitivitas yang berbeda dibandingkan kawasan kota yang heterogen.
Kedua, pelaku usaha harus mulai mengadopsi studi kelayakan sosial, bukan hanya finansial. Memahami masyarakat sekitar bukan pilihan, tetapi keharusan. Ketiga, komunikasi harus menjadi fondasi. Dialog dengan warga, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lokal bukan sekadar formalitas, melainkan investasi sosial jangka panjang. Keempat, negara harus bertransformasi dari sekadar pemberi izin menjadi arsitek harmoni sosial.
Pelajaran dari Sukoharjo
Kasus warung mi babi di Sukoharjo memberi pelajaran yang sangat mahal, pasar tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu bersentuhan dengan nilai, identitas, dan keyakinan. Mengabaikan itu bukan hanya kesalahan bisnis, tetapi juga kesalahan sosial.
Jika kita terus memaksakan logika ekonomi tanpa empati budaya, maka konflik seperti ini akan terus berulang—di tempat berbeda, dengan bentuk berbeda. Dan setiap kali itu terjadi, yang retak bukan hanya hubungan antara pelaku usaha dan warga, tetapi juga kepercayaan kita sebagai bangsa dalam mengelola keberagaman secara dewasa.
Sukoharjo telah memberi sinyal. Pertanyaannya: apakah kita mau belajar, atau terus mengulang kesalahan yang sama?

