32.5 C
Jakarta

LKS SMK 2018 Resmi Ditutup, 804 Siswa Peroleh Sertifikat Kompetensi

Baca Juga:

MATARAM – Sebanyak 804 peserta Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK 2018 dinyatakan lulus sertifikasi kompetensi. Kegiatan yang digelar di Lombok City Center (LCC) tersebut menjadi kali pertamanya penyelenggaraan LKS yang sekaligus menjadi ajang uji kompetensi para pesertanya.

“Ini adalah hal baru dalam penyelenggaraan LKS dimana peserta lomba mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang keahliannya,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), M. Bakrun saat penutupan LKS SMK 2018, Sabtu (12/5).

Ratusan siswa SMK yang lulus uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat tersebut berasal dari 56 bidang keahlian yang dilombakan.

Sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK merupakan salah satu bentuk perhatian besar dari pemerintah di bidang pendidikan vokasi. Langkah itu dilakukan agar mampu menopang perekonomian Indonesia melalui keberkerjaan siswa-siswa SMK di seluruh wilayah Indonesia.

Pada LKS ke-26 tahun ini, peserta lomba yang mengikuti sertifikasi sebanyak 888 dari total 1.077 peserta lomba, sebagian sisanya telah tersertifikasi oleh LSP baik LSP Pihak 1 (P1), LSP Pihak 2 (P2), dan LSP Pihak 3 (P3). Para asesor dari LSP itu melakukan observasi dan penilaian kepada mereka saat lomba berlangsung.

Terdapat empat pola pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut. Pertama oleh LSP P1 di SMK tersebut yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK Kemendikbud dan atau Dinas Pendidikan Provinsi. Pola ini hanya untuk siswa-siswa SMK yang bersangkutan yang kemudian ditetapkan menjadi jejaring kerja sertifikasi kompetensinya.

Kedua, pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum memiliki LSP P1 dan berada dalam sektor dan atau lingkup wilayah tertentu. Ketiga, pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 hanya untuk siswa dari SMK yang memiliki kesamaan skema sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum memiliki LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.

Pola terakhir adalah pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) yang diperuntukkan hanya bagi siswa SMK pada wilayah tertentu dan karena pertimbangan tertentu. PTUK tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) dan Direktorat Pembina SMK Kemendikbud dan atau Dinas Pendidikan Provinsi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!